TRIBUN-MEDAN.com - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang melibatkan seorang anggota Sabhara Polda Maluku, Bripda Charles Yohanes Tuarlela, dengan selebgram Ambon berinisial CT.
Video yang mencuat ke publik sejak pekan lalu ini sontak menjadi perbincangan hangat, dan kini, Bripda Charles harus menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya.
Bripda Charles, yang diketahui baru bergabung sebagai anggota Polri pada pertengahan 2024, kini telah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
"Sudah di Patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," terang Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dilansir dari Tribunnews, Rabu (2/7/2025).
Mantan Kekasih Mengaku, Karier Polri Terancam
Skandal ini mencuat setelah CT, sang selebgram, mengakui bahwa wanita dalam video viral tersebut adalah dirinya.
Ia mengungkapkan bahwa pemeran pria dalam video tersebut tak lain adalah Bripda Charles, yang merupakan mantan kekasihnya.
Sebagai lulusan Angkatan 51 Bintara Polri, Bripda Charles kini harus menghadapi masalah hukum dan kode etik profesi Polri yang sangat serius.
Kejadian memalukan ini berpotensi besar mengancam karirnya di kepolisian, bahkan bisa berujung pada pemecatan tidak hormat.
CT Tak Tinggal Diam, Lapor ke Propam dengan Lima Pengacara
Tak terima dengan peredaran video yang merugikan dirinya, CT pun mengambil langkah hukum. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima pengacara handal—Jhon Lenon Solissa, Marnex Ferison Salmon, Belly Fensen Uktolseya, Essau Frets Mouw, dan Fredrik Roelins Septory—CT berencana melayangkan laporan resmi terhadap Bripda Charles ke Propam Polda Maluku.
Langkah ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban atas insiden yang telah mencoreng nama baiknya.
Propam Polda Maluku sendiri saat ini tengah memproses pemberkasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Charles.
Hasil dari proses ini akan menjadi penentu nasib Bripda Charles di institusi kepolisian.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews