TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Tiga orang rekanan meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai membayar utang proyek yang belum dibayar sejak tahun 2024.
Tiga Rekanan yang dipayungi CV Kanda Tuah Abadi, CV Buana Asri, CV Elektro Mebel mendatangi dan meminta agar Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara membayarkan sisa uang proyek yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Melalui Kuasanya, Rina Astati, mengaku saat ini Pemko Tanjungbalai berutang kepada kliennya mencapai total Rp 2 miliar.
Namun menurutnya, itu hanya tiga kuasa yang ditanganinya.
Apabila digrobalkan, akan ada setidaknya 18 orang rekanan yang saat ini masih belum dibayar oleh Pemko Tanjungbalai dengan nilai total Rp 27 miliar lebih.
"Hari ini kami sudah bertemu dengan Walikota Tanjungbalai, yang sebelumnya sempat digeser. Namun, kami kejar dan alhamdulilah dapat bertemu dengan Walikota. Dipertemuan itu, kami langsung menyampaikan apa yang saat ini menjadi masalah kami," ungkap Rina, Rabu (2/7/2025).
Lanjutnya, dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya dijanjikan akan dibayarkan pada P-APBD dengan total pembayaran 30 persen.
"Kami mempertanyakan kembali, semestinya Pemko Tanjungbalai membayarkan kekurangannya secara tunai dan lunas 100 persen. Sebab, saat ini kami dijanjikan akan dibayarkan hanya 30 persen saja," katanya.
Ia mengaku, pengerjaan tersebut merupakan pekerjaan tahun 2024 dengan berbagai pengerjaan fisik yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
"Kami mau pembayaran itu selesai ditahun ini (2025) mau berapa lama lagi kalau menunggu, kan pencicilan dengan yang disebutkan 30 persen tersebut," ungkap Rina.
Ia mengaku Pemko Tanjungbalai seperti memainkan para rekanan dan tidak profesional dan bertanggung jawab dalam bekerja.
"Saya berikan analogi, kita membangun rumah, kalau tidak ada uangnya jangan dibangun dulu. Inilah yang sekarang ini terjadi di Pemko Tanjungbalai," katanya.
Ia akan membawa permasalahan ini kearah yang lebih serius dan akan menuntut serta melaporkan Pemko Tanjungbalai ke berbagai pihak.
"Saya pastikan akan melaporkan kejadian ini ke BPK, KPK, Polda Sumut, ataupun Polres. Saya juga akan menggugat Pemko Tanjungbalai yang sudah melanggar kontrak yang mereka buat," pungkasnya.
(CR2/Tribun-Medan.com)