TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution respon soal Permintaan Polda agar lima Tempat Hiburan Malam (THM) di Sumut ditutup.
Hal itu dikarenakan lima THM itu dijadikan tempat sarang narkoba.
Adapun lima THM itu adalah, studio 21 Kota Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal, Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Menurut Bobby Nasution, ia akan mendukung penuh penutupan lima THM tersebut apabila memang menjadi sarang narkoba.
"Kalau memang sudah ada kegiatan ilegal di sana bisa kita tutup," tegasnya, usai menghadiri rapat Paripurna, Rabu (23/7/2025).
Bobby mengatakan, ia akan segera mengecek izin 5 THM tersebut.
"Nanti akan kita lihat kalau ada beberapa THM yang melakukan kegiatan ilegal kita dengan senang hati menutupnya," jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Sumut soroti lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang diminta Polisi Daerah (Polda) Sumut untuk ditutup.
Lima THM itu ditutup karena dijadikan tempat sarang narkoba.
Adapun lokasi lima THM itu adalah studio 21 Kota Pematangsiantar, D'RED KTV & Club di Medan Sunggal, Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Wakil ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, pihaknya mendesak Pemprov Sumut khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) untuk melakukan pengecekan izin lima tempat THM.
Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Disbudparekraf, Dinas Perizinan dan sejumlah pengusaha THM.
"Kalau dia punya izin masih ada peringatan. Makanya kita minta Disbudparekraf cek izin terlebih dahulu. Tapi setahu saya, kebanyakan THM ini tidak memiliki izin, makanya perlu tindakan tegas," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa ( 22/7/2025).
Menurutnya, dengan melakukan pengedaran narkoba, THM itu tidak mengindahkam aturan aturan dalam surat izin yang diberikan Disbudparekraf.
"Makanya ini kita perlu mendudukkan mereka (Disbudparekraf, Dinas Perizinan dan Pemilik THM. Agar jelas aturan-aturan yang diberikan jika memiliki izin, bisa dicabut izinnya. Mungkin dalam waktu dekat akan kita panggil," jelasnya.