Binjai Terkini

KPK Sambangi Kota Binjai, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Puluhan Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKO BINJAI - Suasana Kantor Pemerintah Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut menyambangi Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Kabar ini sudah beredar sejak Jumat (25/7/2025) malam hingga hari ini Sabtu (26/7/2025) siang. 

Informasi yang diperoleh, KPK mendatangi Kota Rambutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun 2024 sebesar Rp 20,8 miliar. 

Baca juga: DAFTAR Lengkap 16 Nama Calon Lulus untuk 4 Kepala Dinas Pemko Medan, Lanjut ke Tahap Wawancara

Dihimpun wartawan, KPK meminta kepada Pemko Binjai agar dana isentif yang sejatinya digunakan untuk pengentas kemiskinan untuk dikembalikan ke pemerintah pusat. 

Tak tanggung-tanggung, dana yang dikembalikan Rp 40 miliar atau lebih besar dua kali lipat dari dana yang diperoleh. 

Namun kabar kedatangan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK dibantah oleh Dinas Kominfo Kota Binjai. 

"Hoax itu. Kalau pengembalian belum dapat info," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar, Sabtu (26/7/2025). 

Baca juga: Daftar Nama 29 Kapolres di Bawah Kepemimpinan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan di Sumatera Utara

Sebelumnya kabar pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada sejumlah pejabat bahkan Wali Kota Binjai terkait dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) pernah mencuat. 

Namun hal itu dibantah oleh Amir Hamzah saat diwawancarai wartawan. 

"Rakor di KPK, bukan pemeriksaan dana isentif fiskal. Kami semua kepala daerah yang pada tahap awal se-Sumatera Utara, ketepatan kami hari terakhir untuk Sumbagut, ada Kota Binjai, Tapsel, Tapteng, Dairi, serta ada sembilan kabupaten/kota yang hari itu rapat koordinasi dengan KPK untuk penanganan pencegahan korupsi," ujar Amir, Sabtu (17/5/2025). 

Amir mengatakan, jika dana isentif fiskal peruntukannya sudah jelas untuk pembangunan Kota Binjai dan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu. 

Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat

Namun disinggung berapa total dana yang diperoleh Kota Binjai, Amir mengaku tidak paham. 

"Jumlan nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD," ucap Amir. 

Sedangkan itu, dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara. 

Teranyar Kejari Binjai telah memeriksa 15 pemborong atau rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek dan diduga dibayarkan menggunakan dana isentif fiskal. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan dana isentif fiskal masih berada di tahap penyelidikan. 

"Hasilnya belum bisa disampaikan karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan," ujar Noprianto, Rabu (16/7/2025). 

Baca juga: Viral Curhat Wanita Takut Menikah, Trauma saat Kecil Sering Melihat Ayahnya Selingkuh dan Aniaya Ibu

Menurut Noprianto, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hasilmya belum dapat dipublikasikan. 

"Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian datanya lengkap dari awal hingga akhir," ujar Noprianto.

Dalam penyelidikan ini, dijelaskan Noprianto, dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai mencapai Rp 20,8 miliar. 

Baca juga: Suami Menangkap Basah Istri Selingkuh selama 5 Tahun, Terbongkar Gara-gara Iklan di Ponsel

Jumlah itu ditransfer dalam dua tahap oleh Kementerian Keuangan.

Tahap pertama senilai sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 10,4 miliar, sementara tahap kedua dikucurkan menyusul.

Kejaksaan telah memastikan bahwa seluruh dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai. 

"Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk," ujar mantan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan ini. 

Kasi Intel Kejari Binjai menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana juga harus dilakukan bertahap. 

LPJ tahap pertama maksimal diserahkan hingga Juli 2025, sedangkan tahap kedua batas akhirnya pada November 2025.

Noprianto juga mengungkap bahwa hingga kini kejaksaan belum menyimpulkan apakah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana ini. 

Pihaknya masih fokus pada dua hal utama, yaitu mencocokkan jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan, serta memastikan keabsahan LPJ dari masing-masing perusahaan rekanan. 

"Kami ingin tahu apakah benar uang yang dicairkan digunakan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya kami periksa satu per satu kontraktor,” kata Noprianto. 

Menurutnya, tim belum bisa menyampaikan perhitungan potensi kerugian negara karena data masih dikumpulkan. Ia juga memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses ini.

Menanggapi kemungkinan perkembangan kasus ke tahap penyidikan, Noprianto mengatakan keputusan itu bergantung pada hasil ekspos tim penyelidik. 

"Kami tidak akan melompat ambil kesimpulan tanpa data yang lengkap," ucap Noprianto. 

"Pada intinya kami ingin masyarakat tau bahwa proses hukum berjalan, dan kami tidak diam," sambungnya.

 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini