Berita Viral

NASIB KPK Jerat Hasto Kristiyanto Tapi Berujung Dibebaskan Gegara Amnesti Prabowo: Kami Tak Hiatus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

TRIBUN-MEDAN.com - Pembebasan Hasto Kristiyanto dari vonis 3,5 tahun mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui, KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka atas kasus suap PAW DPO Harun Masiku.

Selain itu, KPK mengungkapkan ada indikasi Hasto ikut melakukan perintangan penyidikan DPO Harun Masiku. 

Kini Sekjen PDIP itu telah bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Lantas bagaimana tanggapan KPK? 

 Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).

Budi menyebut KPK akan terus berkomitmen melaksanakan tugas pemberantasan korupsi baik dari penindakan, pencegahan, pendidikan, hingga koordinasi dan supervisi.

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucapnya.

"Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang kemudian mendapatkan amnesti, tentu ini juga bisa menjadi ruang diskursus bagi publik," ucapnya.

Baca juga: ANIES BASWEDAN Sebut Tom Lembong Sangat Bahagia Dapat Abolisi Dari Prabowo: Tak Terduga

Baca juga: SIAPA Dion yang Temani Diplomat Arya Beli Pakaian Dalam? Hilang Usai Ditemukan Tewas Kepala Dilakban

Saat ini, lanjut Budi, KPK tengah menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo untuk selanjutnya dilakukan pembebasan terhadap Hasto.

"Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ucapnya.

Hasto Dapat Amnesti
 
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Halaman
12

Berita Terkini