TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) jelang tengah malam.
Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, terpantau keluar dari Rutan sekitar pukul 22.05 WIB.
Mengenakan kemeja biru tua, Tom Lembong langsung menyapa awak media dengan salam namaste.
Ia lalu mengangkat kedua tangannya ke atas, menunjukkan bahwa ia tak lagi diborgol.
Momen itu menjadi simbol kuat dari transisi status hukum dan emosional yang ia alami.
Di gerbang rutan, Tom langsung memeluk sang istri, Franciska Wihardja, yang telah menunggunya sejak sore.
Ia juga memperlihatkan dokumen abolisi yang dibalut dalam map merah muda, sebagai bukti resmi pembebasannya.
“Sekarang kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan,” ujar Tom Lembong kepada awak media.
Di lokasi, tampak sejumlah tokoh hadir mendampingi Tom, termasuk Anies Baswedan, Saut Situmorang, Said Didu, dan kuasa hukum Ari Yusuf Amir.
Mereka menyambut Tom dengan pelukan, senyum, dan buket bunga dari para pendukung.
Atmosfer di depan Rutan Cipinang malam itu terasa penuh emosi.
Spanduk bertuliskan “Jangan lelah mencintai Indonesia” terbentang di tembok, sementara puluhan orang bersorak menyambut kebebasan Tom.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Negara dirugikan sebesar Rp 194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menikmati uang hasil korupsi.