Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Silfester Matutina yang Dijadikan Roy Suryo Cs sebagai Senjata Pamungkas

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Silfester Matutina, Relawan Jokowi dan Prabowo Subianto (Kiri). Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Rabu (30/07/2025), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk meminta mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah Jusuf Kalla tahun 2019. (Kolase Tribun Medan)

Namun, ia mengaku belum akan langsung menuju Kejari Jakarta Selatan karena belum ada surat resmi dari pihak Kejari.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, yang turut mendampingi Silfester, juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada surat resmi dari Kejari Jakarta Selatan.

Sebagaimana terlihat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Silfester dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.

Anang Supriatna menyebut putusan hukum terhadap Silfester sudah bersifat inkracht. Sehingga, pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim secara paksa.

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," kata Anang kepada KompasTV, Senin (4/8/2025).

Kronologi Kasus Silfester Matutina

  • Pada Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Tuduhan tersebut terkait pernyataan Silfester yang menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.
  • Ucapan Silfester memicu reaksi keras dari keluarga Kalla. Melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan, mereka melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan teregister dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
  • Melalui proses hukum yang panjang, Silfester dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Dalam putusan tersebut, Silfester dikenakan dakwaan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Klaim Perdamaian

  • Silfester mengklaim bahwa ia telah berdamai dengan Jusuf Kalla terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa hubungan mereka saat ini sangat baik dan telah bertemu beberapa kali. "Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester usai hadir sebagai saksi kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Profil Silfester Matutina

Silfester Matutina lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19 Juni 1971.

Saat ini, ia berdomisili di Depok, Jawa Barat.

Silfester merupakan lulusan Universitas Wiraswasta Indonesia pada tahun ajaran 2019/2020.

Ia dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Pengangkatan ini diresmikan melalui surat keputusan menteri pada 18 Maret 2025.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini