"Prosesnya kita sudah melakukan pemanggilan, surat teguran dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal ini berupa SKK (Surat Kuasa Khusus). Dan pengembalian ada yang langsung dikembalikan, dan ada juga pengembalian bertahap," ujar Azmi.
Sedangkan itu, Saifullah selaku Inspektur Pembantu V Langkat menyebut tidak pegang data terkait kerugian negara yang sudah ditindaklanjuti dalam proyek jalan, irigasi dan jembatan tersebut.
"Itu datanya di bagian evlap (evaluasi dan pelaporan), datanya gak ada sama aku," tutup Syaifullah.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan