TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jasa Parlindungan (18) akhirnya menghirup udara segar usai ditahan selama 27 hari di Polrestabes Medan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Warga Jalan Perjuangan, Desa Ujung Labuhan, Gang Mejuah-juah, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, itu keluar dari sel tahanan usai dijemput tim kuasa hukumnya Kelvin Tampubolon dan Wahyu Purba, Selasa (5/8) sore.
Jasa mengatakan, dia ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan pada 5 Juli 2025 di sebuah warung. Kata polisi, dia terlibat begal berdasarkan pengakuan tersangka Gilang Syahputra. Padahal menurutnya, dia tak pernah melakukan hal tersebut.
"Kawan itu (Gilang) nelpon, kata dia coba share lokasi. Rupanya dia datang sama polisi dan saya ditangkap. Katanya alasan saya begal. Kemudian dibawa ke Polrestabes Medan jam 12 malam gitu," kata Jasa saat ditemui di Polrestabes Medan.
Jasa ditetapkan sebagai tersangka bersama Gilang Syahputra (19) atas tindakan pembegalan yang terjadi pada 20 April 2025, di Jalan Besar Delitua Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua. Kasus itu dilaporkan ke polisi, Sri Murniati (53) warga Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo sebab sepeda motor anaknya dibegal.
Kepada polisi Jasa mengatakan tak pernah terlibat dalam kasus itu. Namun dia terpaksa mengakui seperti keterangan yang disampaikan Gilang.
"Ku bilang tidak ada ikut aku pak, tapi enggak tahan aku bilang enggak, karena dipukul.
Aku bilang tidak ada begal, sementara itu dia kawan ku itu dia yang begal, dipaksa aku buat akui," kata Jasa.
Usai bebas, Jasa mengaku senang. Bersama kuasa hukumnya, dia kini bisa kembali ke rumah. "Seneng, berubah lah lebih baik dan lebih baik lagi," kata Jasa.
Kita apresiasi penyidik Polrestabes Medan setelah kita mintakan dilakukan berita pemeriksaan acara ulang kepada klien kami," lanjut dia.
Kuasa Hukum Jasa, Kelvin Tampubolon mengatakan, Jasa ditetapkan sebagai tersangka bersama Gilang Syahputra (19) atas tindakan pembegalan yang terjadi pada 20 April 2025, di Jalan Besar Delitua Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.
"Setelah dilaksanakan konfrontir terhadap korban dan juga alat bukti tambahan terbukti, jika klien kami tidak terlibat bahkan tidak berada di lokasi kejadian atas tindakan pencurian sepeda motor dengan kekerasan tersebut," ujar Kelvin. (cr17)