"Kami dari Unit Reskrim Polsek Cilincing menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DI (30)," kata Fauzan.
Dari keterangan tersangka DI, yang bersangkutan mengaku awalnya menaiki truk trailer dari pom bensin Marunda untuk mengambil barang-barang dari kendaraan itu.
Baca juga: Istri Masinis Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Atasannya, Berhubungan hingga Bahayakan Penumpang
Ketika truk yang dinaikinya tiba di jembatan Jalan Akses Marunda, DI mencuri dongkrak dan melemparkannya ke kolong jembatan.
"Kita sudah komunikasi dengan pemilik truk tersebut dan rencana mereka akan melaporkan juga terkait dengan tindak pidana pencuriannya," ucap Fauzan.
DI dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ke depannya, polisi juga memungkinkan untuk menjerat DI dengan pasal terkait pencurian atas tindakannya mengambil dongkrak dari truk trailer itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan