"Autopsi belum dilakukan," paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban.
"Ada 4 saksi. Kalau semisal nanti perkembangan akan kami sampaikan. Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Penyelidikan kasus terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Keluarga Bantah Tudingan
Rian Mahesa alias Bading merasa kecewa dan menyayangkan viralnya kasus dugaan pembunuhan di platform Facebook.
Bading menilai unggahan konten kreator Facebook Pro memojokkan korban karena tidak sesuai dengan fakta kejadian.
"Maka saya minta tolong yang masih masih mem-posting adek (sepupu) saya almarhum Miranda tolong di-takedown atau dihapus. kami sekeluarga sudah ikhlas dan sedang menunggu serta menjalankan proses hukum yang berlaku," jelas Bading.
Bading pun mengungkap fakta di balik kasus yang kini sudah ditangani Polres Lombok Tengah ini.
Bading menyampaikan, pihak keluarga meminta kepada Polres Lombok Tengah untuk memeriksa Fachrudin Azzahidi (36), sang suami yang diduga membunuh istrinya Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28).
Bading mengaku pelaku perlu diperiksa kejiwaannya.
Pihak keluarga mengungkap bahwa korban kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Adik sepupu saya ini (korban), sering curhat juga sama sahabatnya, sama adik-adik atau misannya yang lain. Jadi sebenarnya udah sering kejadian (KDRT). Kalau kita lihat ini (pelaku) tidak normal berarti kan," terang Bading.
Bagi Bading, pertengkaran dalam rumah tangga adalah hal yang wajar.