Untuk memudahkan proses penjemputan atau informasi dari keluarga, pihak Polsek juga membuka saluran komunikasi melalui nomor yang bisa dihubungi, yaitu: 0813-9715-4799 (Polsek Raya Kahean).
Penanganan cepat oleh Polsek Raya Kahean ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban, sekaligus menegaskan peran humanis Polri dalam memberikan perlindungan kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk mereka yang sedang dalam kondisi rentan.
Kapolsek menambahkan bahwa penemuan orang dengan kondisi seperti ini harus ditanggapi serius, karena berkaitan dengan keselamatan jiwa dan rasa aman masyarakat secara umum.
“Kami tidak hanya bertugas menangani kasus hukum, tapi juga memastikan setiap individu di wilayah hukum kami merasa aman. Ini bagian dari tugas kami sebagai pelayan dan pengayom masyarakat,” ujar AKP Lumban Sirait tegas.
Polsek Raya Kahean akan terus menjaga keberadaan Ibu Dian Arwita dengan memastikan bahwa ia mendapatkan perawatan dan perlindungan hingga keluarganya datang menjemput. Koordinasi juga akan dilakukan dengan instansi sosial bila diperlukan.
“Jika dalam waktu dekat keluarga belum ditemukan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk penanganan lebih lanjut. Tapi harapan kami, melalui publikasi ini, keluarganya bisa segera mengetahui dan menjemput,” kata Kapolsek.
Dengan langkah cepat dan pendekatan humanis ini, Polsek Raya Kahean membuktikan perannya bukan hanya sebagai penjaga hukum, tetapi juga sebagai pelindung sesama manusia, demi terwujudnya kamtibmas yang bukan hanya aman, tetapi juga penuh kepedulian di wilayah Polres Simalungun. (*)