Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.
Mengenal Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
PMT merupakan proses pengadaan makanan tambahan dari Kementerian Kesehatan.
Khususnya untuk balita dan ibu hamil, yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan mencegah masalah gizi seperti stunting.
Diantaranya pemberian biskuit bergizi.
Dengan memberikan makanan tambahan yang bergizi, PMT membantu mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis, dan masalah gizi lainnya.
Baca juga: Keroyok 2 Pelajar yang Melintas, Gerombolan Pelajar Diserang Balik Warga di Jl SM Raja Medan
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Aipda Robig Pembunuh Siswa di Semarang Ajukan Banding,Sebut Hakim Tak Punya Nurani
(*/tribun-medan.com)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan