Berita Viral

AKHIR Polemik Mie Gacoan soal Royalti, Bayar Rp 2,2 Miliar, Ramsudin Manullang Beber Hitungannya

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR ROYALTI - Foto Anton Kurniawan pemilik Mie Gacoan. Polemik royalti musik yang diputar restoran Mie Gacoan berakhir damai dengan kesepakatan membayar Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).

Termasuk koperatif untuk meng-update atau melaporkan setiap gerai yang akan mereka pakai atau buka kembali serta meng-update lagu yang akan dipakai. 

Pada laman resmi Selmi, juga dijelaskan bahwa karya rekaman yang dibunyikan di tempat bisnis atau organisasi untuk pelanggan, staf, atau keduanya, baik melalui radio, TV, atau alat lainnya, harus mengurus lisensi. 

Biaya lisensi dikenakan PPN sebesar 10 persen. Tarif biaya lisensi berdasarkan SK Kemenkumham No. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016., di antaranya restoran dan kafe dikenakan Rp 120.000 per kursi per tahun. 

Baca juga: Usai Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Putar Suara Burung di Kafe Bayar Royalti, LMKN: Bayar Dong

Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang, telah menandatangani surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025). 

Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebanyak Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 sampai Desember 2025. 

"Di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian, antara PT Mitra Bali Sukses dengan Selmi. Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kami cari adalah perdamaian," ungkap I Gusti Ayu Sasih Ira. 

Setelah perjanjian ini, seluruh gerai Mie Gacoan disebutnya akan kembali memutar lagu sebagaimana biasanya. "Ya, sesuai kesepakatan kami," tuturnya.

Baca juga: TEGAS Soal Royalti, Ahmad Dhani Kini Gratiskan Kafe yang Punya Banyak Cabang Putar Lagunya

Terkait persoalan hukum yang sudah muncul dalam polemik royalti ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan diselesaikan lewat restorative justice.

"Kesepakatan ini saya pastikan, setelah ini saya akan menghubungi pihak Polda (Bali) untuk segera mungkin melakukan restorative justice atas perdamaian," kata Andi Agtas saat menghadiri penandatanganan surat perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025). 

Supratman menekankan pentingnya mediasi dalam setiap sengketa terkait kekayaan intelektual. 

"Saya berharap ke depannya sengketa seperti ini pendekatan pidananya belakangan," tegasnya. 

Ia juga memberikan pujian kepada I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, yang dianggapnya sebagai pelopor dalam menghargai hak kekayaan intelektual. 

"Ibu Ayu akan dicatat dalam sejarah. Sekalipun di awalnya kurang baik, kurang elok, tapi ibu akan dicatat oleh sejarah bahwa ibu menjadi pelopor dan contoh bagi semua teman-teman di usaha untuk menghargai hak kekayaan intelektual orang lain," tambah Supratman. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini