Polda Sumut

Jasad Dibungkus Karung dan Dibuang ke Laut Aceh, Polda Sumut Ungkap Penculikan Berujung Pembunuhan

Editor: Arjuna Bakkara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan dalam konferensi pers Minggu (10/8/2025) pengungkapan kasus pembunuhan anggota ormas SSL, yang jasadnya ditemukan di laut Bireuen, Aceh. Tujuh tersangka telah ditangkap, satu pelaku utama masih buron.

Barang bukti yang diamankan berupa mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, handphone, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Tujuh pelaku, yakni M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB, kini ditahan untuk proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ini bukti komitmen Polda Sumut dalam menangani kejahatan berat lintas provinsi. Tak ada tempat bagi pelaku yang coba bersembunyi,” tegas Ricko.(Jun-tribun-medan.com).

 

Berita Terkini