Barang bukti yang diamankan berupa mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, handphone, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Tujuh pelaku, yakni M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB, kini ditahan untuk proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ini bukti komitmen Polda Sumut dalam menangani kejahatan berat lintas provinsi. Tak ada tempat bagi pelaku yang coba bersembunyi,” tegas Ricko.(Jun-tribun-medan.com).