Berita Internasional

Pemuda 24 Tahun Rudapaksa Wanita yang Tak Sadarkan Diri hingga Hamil, Ketahuan dari Celana Dalam

Penulis: Randy
Editor: Randy P.F Hutagaol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU RUDAPAKSA: Potret Lennox Smith. Seorang pria bernama Lennox Smith yang merudapaksa wanita waktu tidak sadarkan diri. (Mirror.co.uk)

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah kasus yang menggemparkan telah berakhir di Pengadilan Mahkota Liverpool.

Seorang pria bernama Lenox Smith (24) dijatuhi hukuman penjara karena memperkosa seorang wanita yang sedang tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatan keji tersebut, korban sempat hamil, yang kemudian berakhir dengan keguguran.

Baca juga: Pria di Percut Sei Tuan Dibakar Hidup-hidup karena Curi Ubi, Pelakunya ASN Pemkab Deli Serdang

Kronologi Mengerikan yang Terungkap di Persidangan

Menurut laporan kepolisian, Smith melakukan serangan seksual berulang kali saat korban sedang tidur dan tidak berdaya.

Korban, yang tidak mengingat serangan itu, baru menyadari ada yang tidak beres setelah menemukan bukti mencurigakan saat ia bangun tidur.

Beberapa minggu kemudian, korban mengetahui bahwa ia hamil.

Ia pun menceritakan hal itu kepada seorang perawat yang kemudian mengonfirmasi bahwa kehamilan itu disebabkan oleh pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri.

Awalnya, korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Namun, sebulan kemudian, ia mengalami keguguran yang menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam.

Hukuman Penjara dan Pelaku Masuk Daftar Kejahatan Seksual Seumur Hidup

Dalam persidangan, korban menyampaikan dampaknya yang menghancurkan.

"Kejadian ini menghancurkan hidup saya. Saya merasa kehilangan kendali atas tubuh saya," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa ia tidak lagi menjadi pribadi yang bahagia seperti dulu.

Awalnya, Smith membantah dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual, bahkan beralasan bahwa kondisi mentalnya—seperti ADHD dan depresi—menjadi penyebab insiden tersebut.

Namun, ia akhirnya mengaku bersalah sebelum kasus dibawa ke persidangan.

Smith dijatuhi hukuman penjara enam tahun sembilan bulan untuk dua tuduhan pemerkosaan dan tambahan 18 bulan untuk penyerangan seksual, yang akan dijalaninya secara bersamaan.

Ia juga dilarang menghubungi korban dan namanya akan dicatat dalam daftar pelaku kejahatan seksual seumur hidup.

Halaman
12

Berita Terkini