Sumut Terkini

Keluarga Sebut Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat yang Diduga Aniaya Pandu Sempat Beri Rp 1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENGANIAYAAN: Terdakwa IPDA Ahmad Efendi digiring dari ruangan sidang dalam kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia korban Pandu Barata Siregar (18) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (13/8/2025). (Alif Alqadri Harahap/Tribun-medan.com)

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terungkap di persidangan kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap seorang siswa, Pandu Barata Siregar (18) yang diduga dilakukan oleh oknum polisi mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Akhmad Effendi, keluarga sempat diberikan uang Rp 1 juta oleh terdakwa.

Dalam keterangan kakak korban, Pandu Barata Siregar, Lorinda Siregar, di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (13/8/2025), mengaku uang Rp 1 juta tersebut diberikan oleh terdakwa untuk uang perobatan.

"Ada kami diberikan uang Rp 1 juta yang katanya dari Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Katanya untuk uang perobatan," ujar Lorinda Siregar di ruang Kartika, PN Kisaran, Rabu (13/8/2025).

Lanjutnya, selama korban merasa kesakitan hingga meninggal dunia, tidak ada satupun keluarga terdakwa Akhmad Effendi mendatangi kediaman kelurga Pandu Barata Siregar.

"Terakhir, sudah sidang kode etik baru keluarga dari Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat itu datangi kami ke rumah. Padahal, sebelum-sebelumnya tidak ada," ujarnya.

Kedatangan tersebut diduga keluarga untuk melakukan permohonan maaf, hingga memaksa masuk ke rumah korban. Namun, ditolak mentah-mentah oleh keluarga.

"Mereka datang setelah sidang kode etik. Kami menolak, mereka memaksa masuk saja kerumah kami. Kami menolak, dan kami pastikan keluarga pembunuh tidak boleh masuk kerumah suci kami," ujarnya sembari menghentakkan kaki.

Akibat diusir, keluarga Akhmad Effendi berkumpul di kantor desa. Namun, pihak keluarga langsung menyoraki dan keluarga dari Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat tersebut langsung pergi.

"Kenapa tidak dari awal adik kami itu sakit dan masuk rumah sakit dia datang. Kenapa setelah sidang kode etik baru mereka mau datang meminta maaf. Abang saya yang di Batam bilang jangan terima keluarga pembunuh," katanya dihadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Pandu Brata Siregar (18) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi. Dikabarkan, korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam.

Dijelaskan salah seorang kerabat yang tak ingin disebutkan namanya ini, korban sempat mengaku ditendang sebanyak dua kali oleh oknum.

"Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu. Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima," ungkap keluarga korban, Selasa (11/3/2025).

Selanjutnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.

"Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali," ungkapnya.

Setelah diamankan, korban. Sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput dan dibawa berobat.

Halaman
12

Berita Terkini