TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Bripka ML anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan yang cabuli tahanan perempuan 50 tahun.
Adapun oknum polisi di Polres Luwu diduga mencabuli tahanan perempuan berinisial RI (50).
Bripka ML diduga sudah melakukan aksi cabulnya sebanyak tiga kali.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menyebut, perbuatan pelaku bukan kali pertama.
Berdasarkan keterangan korban, aksi cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.
“Awal bulan Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga pada aksi kedua. Namun di perbuatan ketiga, korban mulai resah dan memberanikan diri melapor ke Propam,” ungkapnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).
Kata Mirwan, kronologi dugaan aksi bejat terbaru terduga pelaku terjadi saat masa piket jaga tahanan.
ML masuk ke ruang tahanan dengan dalih hendak buang air kecil.
“Namun saat melewati sel korban, pelaku justru melakukan pelecehan. Bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.
Baca juga: NASIB Bripda Farhan Dilaporkan Usai Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob: Dia Pergi ke Palu
Mirwan menambahkan, laporan korban langsung ditindaklanjuti.
Pelaku kini ditahan di sel provos untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku direkomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Mirwan.
Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.
Tim Paminal Polda Sulsel telah turun langsung memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi di Mapolres Luwu.
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita.