TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 pada Dinas Pendidikan Langkat, ke tahap penyidikan.
Status perkara yang ditingkatkan itu usai penyelidik melakukan serangkaian proses penyelidikan secara maraton dan intensif selama dua bulan belakangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo membenarkan status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang dianggarkan dan direalisasikan dinas pendidikan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Nardo, Jumat (15/8/2025).
Lanjut Nardo, untuk penetapan tersangka belum dilakukan.
Hal tersebut akan menyusul usai penyidik menemukan bukti yang cukup dalam tahap penyidikan.
"Penetapan tersangka belum. Pada pokoknya, apabila sudah terpenuhi bukti dalam penyidikan, pasti penyidik akan melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Karo tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dan intensif oleh penyelidik Kejari Langkat sudah mencatat 18 orang terperiksa.
Mereka terdiri dari unsur pemerintahan dan swasta.
Teranyar akhir Juli 2025 kemarin, Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard sudah diambil keterangan.
Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi.
Proyek yang menguras anggaran Rp 49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp 17,9 miliar dan sekolah dasar Rp 32 miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak.
Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan.
Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.