Selain itu, ia juga menyampaikan, pengadaan PPPK juga mencakup operator, pengelola dan penata Layanan operasional. Pengadaan paruh waktu tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.
“Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Data Base) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan berbagai ketentuan,” jelasnya.
Ia mengatakan, beberapa ketentuan tersebut juga telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus. Kemudian, telah mengikuti seluruh Tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan yang menyangkut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mengusulkan rincian kebutuhan dari PPPK paruh waktu kepada Menteri PAN/RB,” jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan