OTT KPK di Mandailing Natal

Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK - Foto Rektor USU Muryanto Amin, beberapa foto lalu. Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Muryanto Amin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8/2025), untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dkk.

TRIBUN-MEDAN.com - Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Muryanto Amin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (15/8/2025).

Pemanggilan Muryanto terkait dugaan suap pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni lalu.

Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil sejumlah orang lainnya untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Cs.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini, Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 13 orang saksi.

Pemeriksaan dipusatkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.

"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta.

Berikut daftar 13 saksi yang dipanggil:

1. Edison: Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut

2. Asnawi Harahap: Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara

3. Ahmad Juni: Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidimpuan

4. Said Safrizal: Bendahara BBPJN Sumut

5. Manaek Manalu: PNS Kementerian PU - BBPJN Sumatera Utara

6. Ratno Adi Setiawan: Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut

7. Munson Ponter Paulus Hutauruk: PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut

8. PT Deli Tunas Adimulia: Pihak swasta (showroom mobil)

9. Rahmat Parinduri: PNS/Kasatker Wilayah I 2023

10. Muryanto Amin: Dosen/Rektor Universitas Sumatera Utara (USU)

11. Deddy Rangkuti: Wiraswasta

12. Afrizal Nasution: PNS/Sekwan DPRD Kab. Mandailing Natal

13. Randuk Efendi Siregar: Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab. Mandailing Natal

Penyidikan KPK saat ini berfokus pada dua alur utama, yakni menelusuri rantai komando atau alur perintah, dan mengikuti aliran dana haram dari proyek tersebut. 

KPK mensinyalir Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, tidak bergerak sendiri dan ada sosok berpengaruh di baliknya.

"Kami juga menduga-duga bahwa TOP (Topan Obaja Putra Ginting) ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar. 

Baca juga: TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting

Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), KPK memeriksa 29 saksi. Mereka adalah:

1. FAISAL - PPK 2023 PUPR
2. SIHAR MANRO SINAGA - PPTK UPT Padangsidimpuan Binamarga
3. SUGIANTO - PPTK UPT Gunung Tua
4. DAKSUR POSO A HASIBUAN - KA UPT PUPR Padangsidimpuan
5. ELPI YANTI SARI HARAHAP - Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
6. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NASUTION - Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025, yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut.
7. HENDRA MARTUA LUBIS - Wiraswasta
8. ABDUL KHOLIK - Pokja ULP
9. WARINA - STAF DINAS PUPR MADINA PNS
10. DANI - Karyawan PT.DNG/PT Dalihan Natolu Grup
11. ASWAR - Karyawan PT.DNG
12. RAJAB ASRI NASUTION    - KABID BINAMARGA MADINA PNS
13. SURAIDA - Karyawan PT.DNG
14. MARDIAH - STAF DINAS PUPR MADINA PNS
15. AHMAD YASIR LUBIS - PNS Pemda Kabupaten Madina
16. MARAKUP ARDIANSYAH SITOMPUL    - Wiraswasta
17. CHINDY MIZA ANNIDA - Pelajar/Mahasiswa
18. PARSAORAN SAMOSIR - PNS
19. FIRMAN HUTAHURUK - PNS
20. IRMA WARDHANI - PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumut
21. SATYA NUGRAHA AKBAR    - Wiraswasta
22. DICKY ERLANGGA - Kasatker Wilayah I PJN
23. SAHALA RUMAPEA - PPK 1.5 satker Wilayah I PJN
24. MAKMUM - Direktur PT. AYUSEPTA PERDANA
25. DICKY ANUGERAH - Sekretaris Bapelitbang Sumut
26. T RAHMANSYAH PUTRA/DADAM - PNS
27. UMAR HADI - Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut
28. MUHAMMAD SYUKUR NASUTION - Anggota Kepolisian
29. RYAN MUHAMMAD - Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut 2016-sekarang.

Baca juga: TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali mempertegas adanya dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Penyidik KPK kini tengah mendalami dan membidik pihak yang diduga memerintahkan Topan Ginting untuk memungut fee dalam sejumlah proyek jalan di Pemprov Sumut.

Dugaan sosok berpengaruh di balik kongkalikong proyek-proyek ini pun makin kencang berembus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan. 

Total fee yang diminta dalam proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen, atau sekira Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.

"Ya, semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya, terkait dengan aliran uangnya ke mana saja, kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Untuk mengungkap dalang di balik permintaan fee ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy. 

Ia diperiksa secara intensif terkait pergeseran anggaran untuk beberapa proyek jalan yang menjadi sorotan, di antaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Total kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.

"Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Topan ditengarai melakukan pergeseran anggaran sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini