Berita Nasional

Isi Pidato Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS 2026, Fokus Anggaran Untuk Guru dan Dosen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLAIM PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto menghadiri sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR. dan DPP 2025, Jumat (15/8/2025). Ia mengklaim angka pengangguran nasional yang berhasil turun ke level terendah sejak krisis moneter 1998.

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan gaji PNS 2026 tak disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025). 

Dalam Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo mennyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

Wacana kenaikan gaji PNS 2026 termasuk yang tidak disebut Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menerangkan karena gaji PNS tidak disampaikan di pidato Prabowo, maka kemungkinan kenaikan itu tidak akan dilakukan. 

Menurut Prasetyo, kenaikan gaji ASN tidak akan terjadi jika Prabowo tidak menyinggung hal tersebut dalam pidatonya.

Sebelumnya, Prabowo hanya menyinggung soal penguatan kesejahteraan guru dan dosen.

Ia juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dan guru ASN daerah secara memadai.

Prasetyo Hadi menegaskan, jika Presiden tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka besar kemungkinan hal itu memang tidak akan dilakukan tahun depan.

"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Fokus anggaran untuk guru dan dosen

Pidato presiden kenaikan gaji PNS 2026 tidak disinggung.

Dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung alokasi anggaran untuk guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS.

"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun.

Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.

Kenaikan gaji PNS terakhir pada 2024

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Setelah itu, hingga 2025 ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS 2025.

Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dihubungi Kompas.com Selasa (8/4/2025), Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis.

Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).

Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Isu Kenaikan Gaji PNS 2025

Sebelumnya, isu kenaikan gaji PNS ini sempat berkembang April 2025 lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) tahun ini.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis.

Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025). 

Sebelumnya, kabar mengenai gaji PNS naik 2025 masuk dalam daftar Google Trends pada Selasa (8/4/2025).  

Tren pencarian soal gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan terus berangsur meningkat hingga Selasa (8/4/2025) pagi.

Kerja Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

Vino menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, lanjut dia, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik. 

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya dikutip dari kompas.com.

Rincian gaji PNS terbaru

Kenaikan gaji PNS 2026 pidato presiden tidak disebutkan.

Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini