- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), masa hukuman Setnov telah melampaui batas dan seharusnya ia sudah bebas sejak 25 Juli 2025.
- Bebas bersyarat ini diberikan karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukuman Setnov disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
2. Pembayaran Denda dan Status Hukum
- Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena telah membayar denda subsidier.
- Ia juga telah membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
3. Proses Pengusulan Pembebasan Bersyarat di HUT RI
- Pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.
- Pada 16 Agustus 2025, Setnov resmi bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
- Statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung hingga 1 April 2029.
4. Kronologi Kasus Korupsi e-KTP
- Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
- Ia divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, dengan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan dan uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
- Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana.
5. Keterlibatan dan Proses Hukum