Berita Viral

KORUPTOR BEBAS DI HUT KE-80 RI: Setya Novanto dari Pusaran Korupsi e-KTP Kini Bebas

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

- Keterlibatan Setnov terungkap dalam sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.

- Ia disebut berperan dalam pengaturan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.

- Meski sempat membantah dan memenangkan praperadilan, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017.

6. Drama Penangkapan dan Kecelakaan

- Setnov sempat mangkir dari pemeriksaan dan mengirim surat ke KPK agar penyidikan ditunda. Pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa di rumahnya, namun ia dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Belakangan terungkap bahwa kecelakaan tersebut direkayasa oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi, untuk merintangi penyidikan.

7. Kontroversi Sel Mewah

- Setnov juga sempat menjadi sorotan karena menempati sel mewah di Lapas Sukamiskin.

- Inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI dan Ditjen PAS mengungkap bahwa sel yang ditempati lebih besar dan mewah dibandingkan napi lain, bahkan sempat diduga sebagai sel palsu.

- Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto menjadi salah satu kasus hukum paling dramatis di Indonesia. Anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun akan dibagi-bagi. Kini, drama tersebut berakhir dengan bebas bersyaratnya Setnov pada 16 Agustus 2025.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini