Menurut Prabowo, meski masih di bawah target yang dicanangkan pemerintah, jumlah penerima MBG di Indonesia sangat besar, bahkan capaian ini melampaui program serupa yang dijalankan pemerintah Brasil selama bertahun-tahun.
"Dalam 7 bulan, kita berhasil mencapai apa yang negara-negara lain butuh bertahun-tahun. Brazil butuh 11 tahun untuk capai 40 juta Makan Bergizi Gratis setiap hari," ucap Prabowo.
Dengan adanya Makan Bergizi Gratis, klaim Prabowo, juga menumbuhkan perekonomian di perdesaan, sekaligus menjadi pendorong omzet UMKM dan membuka lapangan pekerjaan.
"MBG mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa," kata Prabowo.
Baca juga: KLAIM Prabowo, Program MBG Serap 290 Ribu Lapangan Kerja, Angka Pengangguran Turun
Dilansir Kompas.id, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai hal ini sebagai ironi.
Sebab, alih-alih membesarkan anggaran untuk memacu kemampuan literasi dan numerasi siswa serta meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah justru fokus memberi makan gratis.
”Bagi kami, hal ini tidak proporsional. MBG memang bisa saja pakai anggaran pendidikan, tetapi kami justru mempertanyakan kenapa pemerintah terlalu terobsesi langsung ke semua siswa sehingga anggaran pendidikan pun akhirnya disedot untuk MBG,” kata Satriwan.
Dia berharap Prabowo memenuhi janji kampanyenya, yakni mewujudkan upah minimum guru demi menjamin profesi guru, terutama bagi guru-guru non-ASN dan honorer.
Hal ini pun sudah diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf A UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.
”Sampai hari ini, pemerintah belum menetapkan standar upah minimum bagi guru-guru non-ASN, termasuk guru-guru honorer, kesejahteraan mereka masih di bawah penghasilan minimum,” ucapnya.
Putusan MK Penyelenggaraan Sekolah Gratis
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan pemerintah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tanggung jawab negara menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.
MK menyatakan, Pasal 34 Ayat (2) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) inkonstitusional.
Anggaran pendidikan selama ini dinilai tercecer ke berbagai kementerian dan lembaga yang tugas dan fungsi utamanya tidak mengurusi bidang pendidikan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan fokus untuk pendidikan, bukan yang lain.
”Setiap tahun anggaran pendidikan selalu naik, tetapi tetap salah sasaran dan dibuat bancakan banyak kementerian. Kini, MBG ambil dana pendidikan dan sekolah-sekolah kedinasan tampaknya juga akan tetap menikmati ’kue’ anggaran pendidikan,” kata Ubaid.