TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan siang itu tampak lebih padat dari biasanya.
Selasa (19/8/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, jajaran kepolisian dari Reskrim hingga Humas berkumpul dalam kegiatan Press Conference pengungkapan dua kasus besar kejahatan jalanan, sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bongkar rumah.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, yang memimpin jalannya konferensi, menyebut kedua kasus ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayahnya.
"Ini merupakan hasil kerja keras tim kami, dan tentu tak lepas dari peran serta masyarakat. Kami akan terus kembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya,"ujar Wira di hadapan media.
Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Laporan pertama diterima dari seorang warga, Lidia (55), petani asal Siampirok Lombang, yang kehilangan motornya saat diparkir dengan kunci masih menempel di stop kontak.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku utama, SS (27) dan PH (±32) yang kini berstatus DPO.
Keduanya merupakan warga Desa Manegen, Padangsidimpuan Tenggara.
Sementara satu tersangka lain, MS (35), perempuan yang diduga membantu kejahatan tersebut, juga telah diamankan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian.
Kendaraan yang disita terdiri atas satu unit Honda Vario dengan nomor polisi BB 3092 FZ, tiga unit Honda Beat masing-masing bernomor BB 4634 HY, BB 3193 HY, dan BB 4772 FP, serta satu unit motor trail Kawasaki KLX.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menyebut, para pelaku kerap mengincar motor yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci dengan baik.
SS kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan MS disangkakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
Modus Bongkar Rumah Saat Subuh, Pelaku Residivis
Kasus kedua adalah pencurian dengan modus bongkar rumah. Pelaku berinisial RR (21), seorang residivis yang pernah dipenjara tahun 2021, ditangkap saat mengemudi angkutan umum di kawasan Simpang Sadabuan, pada 11 Agustus lalu.
Korban, Masriani Siregar (53), warga Batunadua Julu, mengaku kehilangan sepeda motor, tabung gas, dan handphone cucunya setelah rumahnya dibobol saat ia bersiap salat subuh.
RR mengaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang menggunakan parang.
Aksi serupa juga dilakukannya di dua lokasi lain, menjadikan total TKP sebanyak tiga lokasi di Padangsidimpuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi L 3748 CAC, 1 buah tabung gas LPG 3 kg.
Menutup kegiatan, Kapolres Padangsidimpuan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungannya.
"Kami minta masyarakat tidak membiarkan kunci motor tergantung. Ini justru memancing pelaku. Laporkan segera jika melihat hal mencurigakan ke Call Center 110," tegas AKBP Wira.
Kegiatan press conference yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu ditutup dengan ucapan terima kasih dari para korban atas keberhasilan Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus-kasus yang selama ini meresahkan.(jun-tribun-medan.com).