Diketahui, viral di media sosial gaji DPR jadi Rp3 juta sehari, sehingga dalam sebulan mereka menerima gaji kurang lebih Rp100 juta.
Kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Indonesia bermula dari tangkapan layar dari berita berjudul, "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari" pada Kamis (14/8/2025).
Warganet alias netizen pun ramai membagikan postingan tersebut dan menghitung gaji anggota DPR sebulan, jika gaji per harinya Rp3 juta.
Satu di antara akun yang membahas ialah akun base menfess @tan****rl.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebutkan, gaji anggota mencapai angka Rp100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 311.000 pengguna X dan mengundang interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan.
Puan Maharani membantah kabar kenaikan gaji DPR ini.
Puan menuturkan, tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, melainkan pemberian kompensasi uang rumah sebagai pengganti rumah jabatan.
"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Puan melanjutkan, rumah dinas yang dulu diberikan kepada DPR kini sudah dikembalikan ke pemerintah.
"Jadi itu saja sekarang karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar dia menjelaskan.
Rincian Gaji dan tunjangan DPR RI 2025
Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.
Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.