Sumut Terkini

Respon Ijeck soal Laporan Ketua DPRD Sumut ke Sesama Kader Golkar: Harusnya Beri Tahu Saya

Sebagai Ketua Golkar, Ijeck mengatakan sangat bersedia menyelesaikan masalah tersebut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah biasa disapa Ijeck diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck menyesalkan adanya laporan ke polisi sesama kader Golkar

Ada pun laporan itu sebelumnya dilayangkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang yang juga Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumut. 

Sebagai Ketua Golkar, Ijeck mengatakan sangat bersedia menyelesaikan masalah tersebut. 

"Artinya sesama Golkar harusnya lebih muda komunikasinya, atau tinggal beri tahu kepada saya sebagai ketua DPD, jika ada perasaan yang tidak enak dan bila ada hal seperti apa yang dirasakan," kata Ijeck kepada Tribun Medan, Rabu (20/8/2025). 

"Dan saya tidak beritahu mengenai laporan itu, saya tau dari media," lanjut Ijeck

Ijeck mengaku laporan Erni yang juga kader Golkar, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hamdani baru dia ketahui dari media. 

"Ya kaitan soal laporan itu saya dapat berita itu dari media dimana ada laporan Erni Sitorus kepada Ketua DPD Golkar Deliserdang," katanya. 

Ijeck pun sangat menyayangkan peristiwa itu. Apalagi sebut mantan Wakil Gubernur Sumut tersebut, baik Erni dan Hamdani sama sama bernaung di Golkar

Sebagai ketua Golkar Sumut, Ijeck sangat terbuka bila masalah itu diselesaikan secara kepartaian. 

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena memang ini mengapa Erni sampai membuat laporan," lanjut Ijeck

Laporan Erni ke Polda Sumut dilayangkan usai Hamdani ikut berkomentar disebuah postingan akun instagram yang mengunggah kedekatan Erni sebagai Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Hamdani melalui akun @hamdanisyahputra131313, orang yang bersangkutan diduga menulis komentar “Tinggal nunggu undangan” serta memberi tanggapan pada komentar netizen lainnya.

Atas hal itu, pada Kamis 14 Agustus 2025, Erni melaporkan Hamdani ke Polda Sumut atas tindakan pencemaran nama baik menggunakan delik UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.

Erni mengatakan laporannya dibuat sebab merasa harkat martabatnya telah direndahkan sebagai perempuan. 

PENCEMARAN NAMA BAIK: Ketua DPRD Sumut  Erni saat diwawancarai usai menghadiri acara di Istana Maimun,  Rabu (20/8/2025). Erni menegaskan, laporan tersebut atas kasus   pencemaran nama baik.
PENCEMARAN NAMA BAIK: Ketua DPRD Sumut Erni saat diwawancarai usai menghadiri acara di Istana Maimun, Rabu (20/8/2025). Erni menegaskan, laporan tersebut atas kasus pencemaran nama baik. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus mengatakan, belum ada pemanggilan dari pihak Polda Sumut terkait laporannya dengan kasus pencemaran nama baik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved