TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dua anggota DPRD Medan yakni David Roni Sinaga dan Godfried Lubis yang dipanggil untuk mengklarifikasi laporan sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku diperas tidak kunjung tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, jalan AH Nasution, kota Medan.
Menurut jadwal permintaan keterangan keduanya berlangsung pada pukul 09.00 WIB pada Kamis, (21/8/2025).
Pantauan Tribun Medan, sejak pagi hingga pukul 14.00 WIB keduanya tidak hadir.
Plh Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, M Suhairi membenarkan keduanya anggota DPRD Medan belum hadir.
"Sampai saat ini berdasarkan jadwal permintaan keterangan harusnya pukul 09.00 WIB untuk dua anggota DPRD, tapi belum hadir sampai saat ini," kata Suhairi ditemui di kantor Kejatisu.
Kata dia, pihak penyidik masih menunggu keduanya hingga pukul 16.00 WIB nanti.
"Nanti kita tunggu konfirmasinya lebih lanjut, tapi untuk hari ini kita masih menunggu sampai jam 04.00 WIB sore lah," lanjut dia.
Ditanya apakah dua anggota DPRD Medan itu telah memberitahu ketidakhadiran mereka, Suhairi mengaku belum mengetahui.
"Soal itu belum ada informasi, nanti coba kita tanyak ke penyidik," ujarnya.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Kejatisu menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang dilaporkan melakukan pemerasan hingga Jumat 22 Agustus 2025.
Dua anggota DPRD lainnya yang akan diminta keterangan adalah Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede. Keempatnya merupakan anggota DPRD dari Komisi III Medan.
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.
Surat itu ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.
Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan