Berita Asahan Terkini

Kejari Asahan Ungkap 11 Perkara Korupsi selama 2025 dan Selamatkan Rp 1,5 Miliar Uang Negara

Kejari Asahan mengungkap 11 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Asahan tetapkan Kepala Unit Bank Plat Merah tersangka korupsi dana KUR Fiktif sebesar Rp 2,4 M, Selasa (9/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengungkap 11 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Dari hasil penanganan perkara tersebut, uang negara senilai Rp1,5 miliar berhasil diselamatkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja optimal Kejari Asahan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

Menurutnya, capaian ini adalah bentuk komitmen institusi dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan menghadirkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Ini komitmen kami untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," kata Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, Rabu (10/12/2025).

Judhy melanjutkan, dari total 11 perkara Tipikor yang ditangani, 7 perkara sudah masuk tahap penuntutan, dan 4 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Enam terdakwa telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan," bebernya.

Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan dari keseluruhan perkara tersebut mencapai Rp1.512.469.614.

Kajari Asahan mengatakan bahwa capaian ini bukan menjadi satu-satunya ukuran kinerja bagi pihaknya, melainkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi.

"Kami mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk saling bekerja sama untuk menjaga uang negara, dan berani melapor jika menemukan adanya dugaan penyimpangan," kata Judhy.

Ia mengaku, uang negara harus diperlakukan semestinya dan digunakan sesuai yang sudah ditetapkan demi kepentingan masyarakat banyak.

 

(cr2/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved