Pemprov Sumut Akan Bentuk 6.000 Posbankum, Pengguna dan Pengedar Narkoba Tidak Dibantu

Pemerintah Provinsi Sumut akan membentuk 6.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 33 kabupaten dan kota.

TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
BANTUAN HUKUM - Kepala Biro Hukum Aprilia Siregar saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9/2025). Pemprov Sumut targetken 6.000 Posbankum berdiri di 33 Kab/kota hingga Januari 2026 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut akan membentuk 6.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 33 kabupaten dan kota dengan menggunakan anggaran dari Perubahan- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut 2025 sebesar Rp 300 juta.

Dibentuknya Posbankum ini, untuk mendukung satu diantara program janji kampanye Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk memberikan Bantuan hukum atau Restorice Justice (Prestice) kepada masyarakat tidak mampu yang terlibat pidana.

Kepala Biro Hukum Sumut Aprilla Siregar mengatakan, saat ini sudah ada 3.000 Posbankum di Sumut. Ditargetkan awal tahun 2026 program ini sudah berjalan secara maksimal.

"Jadi anggaran P-APBD yang digunakan dalam program Prestice ini sebesar Rp 300 juta itu untuk penguatan kelembagaan sosialisasi di 8 kab/kota. Dimana efektifnya program ini akan berjalan maksimal pada awall Januari 2026 mendatang," jelasnya, Jumat (26/9).

Awalnya kata April, targetnya sebanyak 6.000 Posbankum bisa dibentuk hingga akhir tahun 2025. "Makanya untuk mewujudkan ini kita bekerjasama dengan Kemenkumham," ucapnya.

Dikatakannya, akan ada 500 para legal yang disebar di seluruh Posbankum tingkat kabupaten dan kota. "500 para legal ini nanti dilatih terlebih dahulu. Pastinya akan ada pelatihan untuk mereka. Dan pengisi Posbankum ini adalah kepala adat, para legal, perangkat desa, dan kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Makanan MGB Berbau di Siantar, Cabdisdik Minta Penanggung Jawab SPPG Lakukan Pengecekan

Ditegaskannya, program ini diperuntukkan bagi masyarakat susah yang terpaksa melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Seperti mereka mencuri buah kelapa sawit untuk kebutuhan pangan. Tetapi program ini tidak berlaku untuk pengguna dan pengedar narkoba," ucapnya.

Dikatakannya,sementara benefit yang didapat dari para pengisi di Posbankum, mereka akan mendapatkan sertifikat hukum. Tidak ada gaji dari program ini. "Begitupun bagi mereka pelaku pencuri. Meski ada program Prestice mereka juga akan mendapatkan efek jera dengan mendapatkan punishment. Ini yang sedang kita persiapkan," ucapnya.

Menurutnya, sejak Maret 2025 sudah ada 108 kasus yang berhasil didamaikan melalui program Prestice. "Kasusnya ada permasalahan ahli waris, pencuriam buah sawit, wanprestasi, utang piutang, KDRT dan lain-lain. Semua berakhir damai cukup di Posbankum," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam program ini mereka juga menyiapkan programm Prestice melalui aduan online.

"Kita adakan website Prestice. Ini tujuannya untuk masyarakat yang mau mengadukan masalahnya. Nanti akan kita verifikasi ulang dan kita minta tinjau ke lokasi tersebut. Dan yang menentukan satu kasus Prestice ini nantinya pihak kepolisian," katanya. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved