Sumut Terkini

Pengedar Narkoba di Bahorok Ditangkap, Warga Percut Seituan Bawa 10,71 Gram Sabu

Aswan ditangkap saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, pada Kamis (9/10/2025)

DOK/POLSEK BAHOROK
PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS: Tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (11/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Aksinya nekatnya itupun terhenti usai ditangkap polisi.

Adapun identitas tersangka bernama Aswan (48) warga Dusun XI Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Aswan ditangkap saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. 

Baca juga: Simpang Kantor Medan Labuhan Tenggelam, Aktivitas Warga Lumpuh, Usaha Merugi

Menindaklanjuti laporan itu, Tunggul pun memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Harlen C. Siahaan, bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Setiba di lokasi yang dimaksud, personel menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli," ujar Tunggul. 

Tanpa membuang waktu, personel langsung mendatangi dan mengamankan tersangka tersebut. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,71 gram, yang disembunyikan dilipatan celana panjang pelaku," ucap Tunggul. 

Baca juga: SALAH SATU Lulusan Terbaik Akmil 2023 Tewas Ditembak KKB/OPM saat Jaga Perbatasan NKRI di Papua

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. 

"Kepada personel, Aswan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan diwilayah Bahorok," ucap Tunggul. 

“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bahorok untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara ini beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," sambungnya. (cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved