Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Pengendali Sabu 100 Kg

Cut Salmia Ali divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai pengendali sabu seberat 100 kilogram.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
VONIS MATI - Hakim Pengadilan Negeri Medan saat memvonis para terdakwa kasus narkotika di PN Medan, Rabu (21/1). PN Medan menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. 

Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta.  Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved