Edarkan Sabu dan Ganja, Polisi Tangkap Ibu RT di Pinggir Jalan di Karo

Seorang ibu rumah tangga berinisial LPG, warga Desa Temburun, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

TRIBUN MEDAN/HO
IBU JUAL NARKOBA - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/3/2026). Wanita berusia 44 tahun itu, diciduk bersama barang bukti sabu dan ganja. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang ibu rumah tangga berinisial LPG, warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita berusia 44 tahun itu dilaporkan menjadi terduga pelaku pengedar narkoba di seputar kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J H Pardede menjelaskan pengungkapan LPG bermula dari informasi yang masuk ke Polsek Payung. Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (5/3) sekira pukul 12.30 WIB.

"Atas laporan yang masuk, kita mengamankan seorang wanita yang diduga masuk ke dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tiganderket," ujar Pardede, Minggu (8/3).

Dijelaskan Pardede, saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan ibu rumah tangga itu di kawasan Desa Temburun. LPG berhasil diamankan setelah sebelumnya tim kepolisian melakukan teknik undercover buy.  "Pelaku kita amankan di Desa Temburun, tepatnya di pinggir jalan setelah sebelumnya kita lakukan sistem penyelidikan," ucapnya.

Baca juga: Kelabui CCTV Saat Curi HP, Tukang Parkir Warkop Tutup Badan Pakai Sarung

Setelah berhasil menangkap pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang saat itu dibawa oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja seberat netto 25,09 gram. Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp30 ribu.

Usai ditemukan sejumlah barang bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf A, Pasal 111 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mns/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved