Kurir 9000 Pil Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni 12 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni 12 tahun penjara. Warga warga Dusun X Natar I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, itu menjadi kurir jenis pil ekstasi sebanyak 9.450 butir atau seberat 2,4 kg dari Kota Medan.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (14/6), majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. "Memvonis terdakwa dengan penjara 12 tahun penjara," ujar putusan hakim.
Selain itu, Rido Yogi Pratama dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair, sebulan denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda. Bila tidak mencukupi, dipidana selama 100 hari.
Baca juga: Rido Bandar Sabu di Urung Kompas Ditangkap Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidairr 160 hari penjara. "Keadaan memberatkan, perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata hakim.
"Keadaan yang meringankan, Rido mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, Sabtu (14/11/2025) pukul 18.30 WIB, Toba Bahasiswa (DPO) menelepon Rido dan menawarkan jemput ekstasi ke Medan dan dijanjikan bayaran Rp5 juta hingga Rp7 juta. Rido setuju dan mengajak Riyans Fitra Mubarokah bin Suhaimi (berkas perkara terpisah).
Mereka merental mobil Avanza silver BE 1558 CD di Natar, Lampung. Karena curiga, Toba menyuruh terdakwa mengganti pelat jadi BK 1427 DG supaya aman masuk Medan. Sepanjang jalan dari Lampung Timur sampai Pekanbaru, mereka dapat transfer operasional berkali-kali dari Toba via total Rp4 juta.
Dua hari kemudian sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Rido dan Riyans berhenti di depan toko bangunan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Dari mobil Innova putih, dua orang tak dikenal melempar tas hitam bertuliskan Under Armour.
Saat dicek, isinya tiga bungkus plastik hitam berisi 9.450 butir pil ekstasi. Rido langsung melaporkan kepada Toba lewat telepon. Toba kaget karena seharusnya yang dikirim 1 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi, bukan pil ekstasi semuanya. Curiga dijebak, Rido dan Riyans putar balik ke Lampung. Di Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor, Rido membuang tas berisi ekstasi tersebut dari mobil. Mereka pun terus melajukan kendaraan dan saat masuk Tol Amplas, polisi sudah menghadang dari depan dan belakang.
Rido dan Riyans merasa ban mobil yang dinaiki pecah, kaca belakang hancur, dan oleng menabrak pembatas jalan tol. Kemudian, Riyans melarikan diri lewat pintu kiri dan Rido lewat pintu kanan. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Polres Samosir Tangkap Dua Pengepul Getah Pinus dari Humbang Hasundutan yang Diduga Miliki Sabu |
|
|---|
| Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Siantar, Dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu 1,35 Gram |
|
|---|
| Pria Inisial MP Diringkus di Balige, Polisi Temukan Sabu dan Pil Ekstasi |
|
|---|
| POLISI Amankan 6.960 Butir Pil Ekstasi, Tiga Warga Batubara Meringkuk di Dalam Sel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rido-Yogi-Pratama-alias-Oop-saat-menjalani-sidang.jpg)