KPK Buka Data Potensi Korupsi di Deliserdang, mulai Dana Desa hingga Proyek Infrastruktur

Data ini dikeluarkan ketika perwakilan KPK, Manoto Togatorop yang menjabat Widyaiswara Ahli Madya sebagai pembicara.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Peserta pelatihan dasar anti korupsi melihat potensi-potensi korupsi yang ada di Kabupaten Deli Serdang yang ditulis KPK dan ditampilkan pada momen pelatihan dasar anti korupsi di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam, Rabu (17/9/2025). Kegiatan pelatihan diikuti oleh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Deli Serdang termasuk para anggota DPRD Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memegang data-data soal potensi korupsi yang ada di Kabupaten Deliserdang.

Hal ini diungkapkan KPK pada saat memberikan pelatihan dasar anti korupsi kepada para pejabat kabupaten tersebut di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam, Rabu (17/9/2025). Kegiatan pelatihan diikuti Kepala OPD di lingkungan Pemkab Deliserdang termasuk para anggota DPRD Deliserdang.

Potensi korupsi ini dibacakan secara detail dan ditampilkan di layar besar di hadapan para peserta. Bupati dr Asri Ludin Tambunan dan Ketua DPRD, Zakky Shahri juga sempat ikut membaca data-data yang dituliskan. Saat itu beberapa pejabat bahkan ada yang sempat memfoto data yang tertera.

Sesuai yang tercantum di layar ada empat poin yang ditulis KPK sebagai potensi korupsi di Kabupaten Deliserdang. Untuk yang pertama adalah berkaitan dengan Anggaran Dana Desa. Dirincikan terkait penyalahgunaan bimtek, proyek fiktif, dan penggelapan APBDes.

Baca juga: Alasan Jaksa Didesak Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada Dugaan Korupsi Smartboard

Pada poin kedua tercantum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Rinciannya, infrastruktur termasuk proyek rumah susun. Point ketiga berkaitan sektor agraria dan asset, terkait penggelapan tanah negara dan penjualan asset.

Untuk point keempat berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas, yang meliputi SPPD fiktif, anggaran olahraga, dinas pendidikan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Data ini dikeluarkan ketika perwakilan KPK, Manoto Togatorop yang menjabat Widyaiswara Ahli Madya sebagai pembicara.

Saat itu banyak hal yang disampaikan oleh Manoto. Ia juga sempat menerangkan bagaimana perbedaan penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi. Cerita bahaya dan dampak dari korupsi juga sempat disampaikan. Selain memberikan penjelasan secara langsung, para peserta juga sempat disuguhkan tayangan video-video. Mencontohkan dengan peragaan pun sempat dilakukan.

"Mana minuman yang lebih berat satu botol (sambil pegang air mineral) dengan satu galon. Tentu yang lebih berat satu galon. Kalau diangkat satu galon dampak hanya sebentar. Tapi kalau satu botol diangkat terus-menerus bisa pegal. Nggak bisa beraktivitas. Tubuh lama-lama nggak bisa bekerja dengan baik," kata Manoto.

Ditegaskan, korupsi bukan tentang kecil dan besar tapi soal mindset. Jangan dikira melakukan korupsi Rp 200 ribu tidak ada dampaknya. Kecil jika terus-menerus dilakukan bisa berdampak ke mana-mana.

Total ada 6 orang yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini termasuk Muh Indra Furqon yang menjabat sebagai PLh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK.

Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution menyebut, Pemkab Deliserdang sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh KPK ini. Disadari kalau yang dilakukan ini untuk kemajuan Deliserdang juga. Ia juga tidak tahu secara pasti mengapa KPK memilih Deliserdang untuk kegiatan ini.

"Katanya ini adalah program kerja mereka juga. Harapan kita lebih baik lagi lah Deliserdang dan bisa lebih berintegritas. Untuk kemajuan Deliserdang juga ini. Kita juga kan nggak mau kayak kabupaten/kota lain (ada yang ditangkap KPK pejabatnya)," sebut Edwin.

Kegiatan pelatihan dasar anti korupsi ini dilaksanakan selama dua hari. Setelah pejabat Pemkab dan DPRD, untuk hari kedua pesertanya adalah rekanan Pemkab. Total ada 48 rekanan yang sudah diundang untuk hadir di acara ini.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved