Oknum Nakal Bapenda Terancam Masuk Penjara, Pemkab Deliserdang Sampaikan Modus Korupsi ke Kejari
penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deliserdang menyerahkan kasus dugaan penyelewengan pajak yang diduga dilakukan oknum-oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini sebelumnya telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang. Pemkab berkomitmen tidak ada lagi kata main-main atas kasus penyelewengan keuangan daerah khususnya dari sektor pajak.
Informasi yang dihimpun, pihak Inspektorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum Bapenda kepada Kejari, Senin (14/10).
Saat itu yang menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut adalah Inspektur, Edwin Nasution. Hasil pemeriksaan langsung diterima oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian.
Baca juga: Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak
Saat diwawancarai, Edwin Nasution menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih terinci disampaikan hasil pemeriksaan kepada Kejari dibuat melalui surat Inspektur Deliserdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bapak Bupati Deliserdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deliserdang," ungkap Inspektur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, Edwin mengakui ada potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkaan cukup besar dan bukan yang pertama kali.
Sehingga jika dibiarkan terus-menerus akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan susahnya berhubungan dengan wajib pajak.
Dirincikan potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan Elektronik Pajak Daerah Deliserdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi mau pun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkaan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah," kata Edwin.
Serahkan ke Penegak Hukum
Asisten Administrasi Umum Setdakab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan menegaskan jika Pemkab sangat serius menanggapi permasalahan terkait kebocoran pendapatan.
"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari penyelidikan itu akan terungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat.
Ini Cara Kepala Bapenda Deli Serdang David Efrata Lakukan Upaya Pencegahan Penyelewengan Pajak |
![]() |
---|
Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari |
![]() |
---|
Kantor Bapenda Deli Serdang Pindah ke P3UD Tanjung Morawa, Kantor Lama Dibangun Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Ditindaklanjuti, Bawaslu Deli Serdang Lakukan Rapat Padahal Pilkada Sudah Selesai |
![]() |
---|
Kejari Deli Serdang Pastikan Temuan Pansus PAD DPRD Tetap Ditindaklanjuti Meski Kajari Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.