Berita Deli Serdang Terkini
Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari
Langkah ini serupa dengan yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyerahkan kasus dugaan penyelewengan pajak yang diduga dilakukan oknum-oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Langkah ini serupa dengan yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.
Pemkab berkomitmen tidak main-main atas kasus penyelewengan keuangan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Informasi yang dihimpun, pihak Inspektorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum Bapenda kepada Kejari pada Senin, 14 Oktober 2025.
Saat itu, yang menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut adalah Inspektur, Edwin Nasution.
Hasil pemeriksaan langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendra Busrian.
Saat diwawancarai, Edwin Nasution menjelaskan penyerahan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih terperinci, hasil pemeriksaan kepada Kejari dibuat melalui surat Inspektur Deli Serdang Nomor 700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bapak Bupati Deli Serdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deli Serdang," ungkap Inspektur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, Edwin mengakui ada potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan cukup besar dan bukan yang pertama kali.
Sehingga, jika dibiarkan terus-menerus akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deli Serdang.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan sulitnya berhubungan dengan wajib pajak.
Ia merincikan, potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi) yang diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah," kata Edwin.
Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
![]() |
---|
Tumpang Tindih Klaim Aset, Pemkab Deli Serdang dan PTPN Sama-sama Pasang Plang di Rumah Datuk Ong |
![]() |
---|
Update Kasus Calo untuk Jadi Kepsek di Deli Serdang, 10 Orang Dijatuhi Sanksi |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Perintahkan Kepala Daerah Data Kendaraan Operasional Perusahaan Non-Pelat Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.