Pemkab Deli Serdang Butuh Dukungan DPR RI Tuntaskan Konflik Eks HGU

Banyak persoalan pertanahan di Deli Serdang belum bisa diselesaikan karena keterbatasan kewenangan

Tayang:
Editor: Aisyah Sumardi
Istimewa
Pemkab Deli Serdang Butuh Dukungan DPR RI Tuntaskan Konflik Eks HGU 

Sebagai salah satu wilayah dengan dinamika pertanahan yang cukup kompleks, pertemuan antara Pemkab Deli Serdang dengan Komisi II DPR RI diharapkan mendapat titik terang antara pemangku kebijakan di Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang. 

"Kami mendapat banyak informasi dari pertemuan ini dan akan menjadi agenda pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN agar permasalahan ini tidak semakin berlarut," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto SSiT MM mengungkapkan, dari 62.161,03 ha total luas HGU PTPN II sebanyak 5.873,08 Ha tidak diperpanjang. 

 

"Luas terbesar ada di Deli Serdang. Menyusul Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai," sebutnya.

Pranoto mengakui, pengurusan tanah di Deli Serdang terbanyak di Sumatera Utara. Sampai Desember 2025, pihaknya menerima rata-rata 311 berkas setiap harinya.

Hadir pula pada pertemuan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi SSos MSP; Kepala Subdirektorat Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Sigit Santoso SSi MAppSc; Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Instansi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr Drs Horas Maurits Panjaitan MEc Dev; Kepala Kantor Pertanahan/BPN Deli Serdang, Mahyudanil SST MH dan lainnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved