Jumiati Menangis Tuntut Keadilan, Dua Tersangka Pembunuh Anaknya Dilepas Polresta Deliserdang

Padahal anakku sudah dibunuh, kejam kali mereka itu. Tolong Pak Jaksa, Pak polisi mana keadilan untuk kami

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
ORANGTUA KORBAN - Kedua orangtua almarhum Muhammad Ilham menangis sambil menunjukkan foto-foto korban, Kamis (11/12/2025). Mereka menangis karena 2 dari 4 pelaku pembunuh anaknya telah dilepas polisi karena masa penahanan sudah habis. 

TRIBUN-MEDAN.com LUBUKPAKAM - Kekecewaan yang mendalam dirasakan keluarga almarhum Muhammad Ilham, siswa SMP Negeri di Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang yang menjadi korban pembunuhan.

Setelah mereka mengetahui, 2 dari 4 pelaku yang yang sempat ditangkap dan ditetapkan tersangka, telah dilepas polisi. Satu diantara keluarga korban yang paling sedih adalah ibu korban, Jumiati (56).

Saat ditemui di kediamannya di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Jumiati tidak henti-hentinya menangis. Ia tidak menyangka ada tersangka yang bisa dilepas. Padahal ia tahu pembunuhan dilakukan dengan begitu sadis.

"Tolong lah Pak Prabowo, kami ini orang kecil. Kenapa ada yang bisa dibebaskan pelakunya. Padahal anakku sudah dibunuh, kejam kali mereka itu. Tolong Pak Jaksa, Pak polisi mana keadilan untuk kami," ucap Jumiati sambil menangis.

Sambil menangis Jumiati pun sempat memegangi foto anaknya yang sudah meninggal. Ia pertama kali tahu kabar tersangka bebas dari para tetangga dan saudara. Ia dan suami sangat terkejut bahkan sampai tidak percaya.

"Orang-orang ini bilang (tetangga dan saudara) sudah dilepas. Udah merokok-rokok tersangkanya itu di pinggir jalan. Mana keadilan untuk kami Pak Polisi," kata Jumiati.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Medan Ternyata Anak SD Berprestasi yang Pendiam dalam Kesehariannya

Sementara itu Rudi suaminya menyebut masih berharap agar semua pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Ia mengaku saat rekonstruksi ia juga ikut menyaksikan. Ia tahu bagaimana kejamnya para pelaku melakukan pembunuhan.

"Di rekonstruksi lancar-lancar saja tapi kok bisa ada yang dilepas. Aku berharap semua yang melakukan pembunuhan dan terlibat bisa dihukum seberat-beratnya. Dua orang sudah di penjara (vonis) kok bisa pula kawannya yang lain dibebaskan kayak gini," kata Rudi.

Kasus pembunuhan Muhammad Ilham kembali menjadi perbincangan setelah 2 dari 4 pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka akhirnya dilepas. Sementara 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman masing-masing 5 dan 9 tahun.

Informasi yang dihimpun 2 tersangka yang sudah dilepas polisi itu yakni yakni AS (19) dan MH (19), warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Sementara pelaku yang juga sudah menjadi terpidana yakni DRU dan DB.

Beredar kabar kalau kedua tersangka akhirnya bisa menghirup udara bebas saat ini lantaran adanya permintaan dan arahan yang dianggap konyol dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nara Palentina Naibaho.

Disebut-sebut, JPU meminta kepada penyidik agar bisa mendapatkan sosok dua teman korban yang saat itu sempat dibonceng. Meski kasus yang dalam satu rangkaian sudah bergulir dan inkrah namun permintaan itu tetap saja diminta oleh JPU. Alasannya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya.

Masa Penahanaan Sudah Berakhir  

Terkait dilepaskannya 2 tersangka pembunuhan, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar pun membenarkannya.  Keduanya dilepaskan karena batas masa penahanan sudah berakhir. Disebutnya, tidak mungkin penahanan dilanjutkan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Masa penahanan sudah habis sedangkan perkara belum dinyatakan lengkap sehingga kan nggak mungkin kita lakukan penahanan nanti melanggar hukum. Mau nggak mau kita lepaskan," ujar Risqi Akbar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved