PPPK Paruh Waktu Deliserdang Dipastikan tak Terima THR
Salah satu yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Deliserdang dipastikan tidak bakal menerima Tuniangan Hari Raya (THR).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang bakal dirasakan oleh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan. Pemkab berdalih, sejauh ini belum menemukan dasar hukum yang kuat untuk dapat melakukan hal yang sama seperti Kota Medan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap menyampaikan, dalam pencairan THR ini pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan yang ada.
Salah satu yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026. Dalam PP tersebut, hanya tertera PPPK bukan PPPK Paruh Waktu yang berhak untuk mendapatkan THR.
"Bukan saya yang bilang nggak bisa tapi baca saja di PP 9 tahun 2026 itu," ujar Baginda Thomas Harahap, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Kebiasan Pejabat Bagi-bagi THR, Terungkap di Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Thomas berpandangan ada perbedaan komponen gaji PPPK dengan PPPK Paruh Waktu. Dalam pasal 9 di PP Nomor 9 tahun 2026 disebut sudah diatur komponen rincian mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum hingga tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Kalau gaji PPPK Paruh Waktu apa seperti itu? Terkait penggajian dan hak-hak keuangan selalu menggunakan istilah PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Jadi karena di PP disebut hanya PPPK berarti bukan Paruh Waktu kalau menurut interpretasi kami karena perlakuan gajinya juga beda satu dari belanja pegawai satu dari belanja barang jasa," kata Thomas.
Dari catatan Tribun Medan, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang mencapai 4.018 orang. Mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer, diangkat dan menerima SK PPPK Paruh Waktu sejak Desember 2025.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deliserdang masih jauh jumlahnya dengan jumlah PPPK Paruh Waktu Kota Medan yang mencapai 8.500-an orang.
Rencana Pemberitaan THR kepada PPPK Paruh Waktu Pemko Medan yang viral setelah adanya pernyataan resmi pihak Pemko kini ditanggapi beragam oleh PPPK Paruh Waktu yang ada di Deliserdang.
"Ya enak kali anak PPPK Paruh Waktu di Medan dapat juga THR katanya. Kami di Deliserdang ini kok nggak ada kabar. Sama-sama Pemerintah kok bisa beda-beda. Pemko Medan logikanya mana mungkin mereka berani membayarkan THR kalau tidak konsultasi dan punya dasar hukum. Masa kami nggak dapat THR yang PPPK penuh waktu dapat, sama-sama capek juganya kerja ini," kata salah satu PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Deliserdang.
| PENGAKUAN Bu RT Kaget Dumaris Sitio Dibunuh Mantan Menantu: Orangnya Baik Suka Bagi THR ke Anak-Anak |
|
|---|
| PKSS Pastikan Upah, THR dan Pesangon Pekerja Sesuai Regulasi |
|
|---|
| Perkara Bupati Bagi-bagi THR, Perwira Polisi hingga Jaksa Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana Suap |
|
|---|
| Terungkap Uang Hasil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo Beli Sepatu LV hingga THR Forkopimda |
|
|---|
| 44 Aduan Perusahaan tak Berikan THR, Pengawas Sedang Tindaklanjuti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tenaga-Non-ASN-yang-diangkat-PPPK-Paruh-Waktu-di-Lingkungan-Pemkab-Deli_1.jpg)