Berita Internsional

Orangtua Paksa Putrinya Menikah dengan Pria yang Merudapaksanya, Rela Anak Tak Diberi Mas Kawin

Kasus orangtua paksa anak menikah dengan pria yang merudapaksanya di Tiongkok memicu kemarahan publik.

Kompas.com
ANAK DIRUDAPAKSA: Ilustrasi rudapaksa. Wanita jadi korban rudapaksa kekasihnya. Namun, orangtua korban malah memaksa putrinya menikah dengan pelaku, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus orangtua paksa anak menikah dengan pria yang merudapaksanya di Tiongkok memicu kemarahan publik.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi di Provinsi Shanxi dan menyoroti ketidakadilan terhadap korban.

Publik menilai tindakan keluarga korban justru memperparah penderitaan anak gadis mereka sendiri.

Dikutip dari Sanook.com Jumat (12/9/2025), kejadian yang berlangsung di Distrik Yanggao, Provinsi Shanxi ini menjadi sorotan media setelah pengadilan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

Alih-alih mendukung anaknya, keluarga korban justru lebih memilih menjaga nama baik dengan cara mengatur pernikahan cepat tanpa mas kawin, demi menyelamatkan pelaku dari jerat hukum.

Peristiwa ini bermula ketika seorang pria bermarga Xi bertemu dengan korban pada Januari 2023.

Hubungan mereka berlanjut hingga tahap pertunangan pada Mei di tahun yang sama.

Keluarga pihak pria memberikan mas kawin senilai 188.000 yuan atau lebih dari Rp900 juta beserta sebuah cincin. Namun, kisah yang semula terlihat normal berubah menjadi tragedi.

Hanya sehari setelah pertunangan, Xi mengundang tunangannya ke apartemennya. Di sana, ia memaksa korban melakukan hubungan seksual meskipun korban menolak berulang kali.

Bukti CCTV memperlihatkan korban berusaha melarikan diri ke lantai bawah, namun Xi mengejarnya, menyeretnya kembali ke kamar, dan menyita ponselnya. Ponsel baru dikembalikan setelah ibu korban menelpon.

Tak kuat menanggung perlakuan tersebut, korban melaporkannya ke polisi pada malam itu juga. Laporan disertai bukti luka memar di lengan dan pergelangan tangan.

Pengadilan kemudian memutuskan Xi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dengan dakwaan pemerkosaan.

Hukuman ini adalah batas minimum, dengan pertimbangan Xi memiliki hubungan pertunangan dengan korban dan bersikap kooperatif dalam penyelidikan.

Ironisnya, reaksi keluarga korban justru membuat publik semakin murka. Alih-alih menuntut hukuman berat, orangtua korban memilih mendorong adanya rekonsiliasi.

Mereka mendesak agar pernikahan segera digelar dan bahkan rela menunda penerimaan mas kawin. Tujuan mereka adalah agar pelaku bisa lolos dari hukuman, dengan dalih menjaga kehormatan keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved