Berita Internasional

Bos Wanita Rela Gelontorkan Rp 6,6 M demi Rebut Suami Orang, Akhirnya Cinta Kandas di Pengadilan

Seorang bos wanita di Tiongkok rela menggelontorkan lebih dari Rp6,6 miliar demi membuat istri pegawainya mau menceraikan sang suami.

Huffington
PERCERAIAN: Ilustrasi selingkuh. Bos wanita rela menggelontorkan lebih dari Rp 6,6 miliar demi membuat istri pegawainya yang merupakan selingkuhan mau menceraikan sang suami. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang bos wanita di Tiongkok rela menggelontorkan lebih dari Rp 6,6 miliar demi membuat istri pegawainya mau menceraikan sang suami.

Uang dalam jumlah besar itu diberikan sebagai kompensasi perceraian dan biaya pengasuhan anak.

Namun, kisah asmara penuh dinamika tersebut berakhir di pengadilan dengan putusan yang tidak berpihak pada sang bos.

Kasus ini menjadi perbincangan luas di Chongqing, Tiongkok.

Dikutip dari Eva.vn Selasa (7/10/2025), seorang direktur wanita bermarga Chu menjalin hubungan asmara dengan bawahannya, seorang pria muda bernama He.

Pria tersebut diketahui sudah berstatus menikah. Hubungan terlarang mereka semakin dalam hingga muncul rencana untuk bercerai dari pasangan masing-masing dan membangun rumah tangga baru.

Untuk mewujudkan rencananya, Chu secara langsung menemui istri sah He, seorang wanita bermarga Chen.

Ia menawarkan uang sebesar 3 juta yuan atau setara lebih dari Rp 6,6 miliar sebagai kompensasi perceraian sekaligus biaya pengasuhan anak.

Setelah menerima uang tersebut, Chen menyetujui perceraian dengan He sehingga pasangan ini resmi berpisah. Tidak lama setelah itu, Chu dan He mulai hidup bersama seperti pasangan suami istri.

Namun, kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama. Baru satu tahun menjalani hidup bersama, hubungan Chu dan He kandas.

Chu pun merasa merugi besar karena kehilangan cinta sekaligus uang. Tak terima dengan keadaan itu, ia menggugat He dan mantan istrinya ke pengadilan, menuntut pengembalian 3 juta yuan yang telah diberikan.

Pengadilan tingkat pertama sempat memenangkan Chu. Hakim menilai uang tersebut merupakan hadiah tidak sah karena bertentangan dengan ketertiban umum serta moral sosial.

Dengan alasan itu, pengadilan memutuskan agar Chen mengembalikan uang yang diterimanya.

Namun, Chen dan He mengajukan banding. Di pengadilan tingkat kedua, putusan berubah total. Hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menolak seluruh tuntutan Chu.

Menurut pengadilan, uang 3 juta yuan itu bukan hadiah, melainkan kompensasi perceraian serta biaya pengasuhan anak yang memang harus dipenuhi pihak suami.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved