Langkat Terkini
Pria di Langkat Rudapaksa Mahasiswi dan Peras Korban, Ancam Sebar Video bila Tak Dituruti
Seorang pria di Kabupaten Langkat ditangkap usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi yang masih berusia 21 tahun.
Penangkapan ini dikakukan setelah Sat Reskrim Polres Langkat menerima laporan korban.
Menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Langkat pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya tersangka berinisial PHAH (26) diringkus Sat Reskrim Polres Langkat.
"Tersangka ini melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Dan perbuatan itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/11/2025).
Lanjut Ghulam, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut jika tidak memberi sejumlah uang yang diminta. Dengan terpaksa, korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka.
Korban pun mengalami kerugian hampir Rp 3 juta rupiah.
Korban pertama kali mengirim uang Rp 460 ribu melalui aplikasi Dana saat diperas tersangka. Tidak sekali, korban juga mengirim uang Rp2,5 juta melalui aplikasi ojek online.
Ghulam menyebut, korban ini tidak hanya diperas. Tapi, juga menjadi korban pemerkosaan.
"Antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan istimewa. Begitu pertama kali ketemu, langsung dipaksa untuk berhubungan badan. Mereka kenal malalui aplikasi kencan," kata Ghulam.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak dua kali dan merekam perbuatannya untuk dijadikan alat ancaman," sambungnya.
Sedengkan itu tersangka merupakan warga Kota Medan dan diamankan polisi dari salah satu hotel, Sabtu (1/11/2025).
Kini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman," kata Ghula.
Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,5 juta, 4 lembar tangkapan layar bukti transfer dan 1 bundelan tangkapan layar chat.
Tersangka disangkakan pasal 368 KUHPidana subsider pasal 369.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pria di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 2,39 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Handphone |
|
|---|
| Humayroh, Juara Pertama Hifzhil Quran 30 Juz Raih Beasiswa S1 ke Turki dari Pemkab Langkat |
|
|---|
| Respons Anggota DPRD Langkat Rizki Rifai setelah Videonya Joget di Kapal Pinisi Danau Toba Viral |
|
|---|
| Wanita di Langkat Ambil Barang Berharga Warga dengan Alasan Tagih Utang, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pelajar SMA Negeri di Langkat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.