Berita Langkat Terkini
Hutan Mangrove di Langkat Terancam Dialihfungsikan, Warga: Kami Cemas, Alat Berat masih Stand By
Disinggung awal mula mengapa alat berat berada di dusun mereka, Hendro menjelaskan jika dalihnya hanya untuk perbaikan jalan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Masyarakat Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih harap-harap cemas.
Pasalnya hutan mangrove yang berada di dusun tersebut, terencam dialihfungsikan ke tanaman kelapa hibrida.
Masyarakat kian cemas, pasalnya alat berat atau eskavotor yang diduga digunakan untuk mengalih fungsikan lahan, sudah stand by tak jauh dari hutan mangrove.
"Kami sudah berulang kali bilang, alat berat agar segera dibawa keluar dari dusun kami. Tapi mereka berasalan, jika alat berat rusak. Jadi sampai saat ini alat berat masih berada di dusun kami," ujar Hendro warga Dusun II Paluh Pasir, Sabtu (22/11/2025).
Lanjut Hendro bersama mayarakat lainnya yang mayoritas sebagai nelayan menolak keras alih fungsi itu.
"Kami menolak keras alih fungsi hutan mangrove ke kelapa hibrida, karena kami warga Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban ini, sehari-hari mencari makan di hutan mangrove, untuk seperti kepiting, udang, dan ikan," kata Hendro.
Disinggung awal mula mengapa alat berat berada di dusun mereka, Hendro menjelaskan jika dalihnya hanya untuk perbaikan jalan.
"Ada beberapa titik jalan sudah diperbaiki, tapi tetap eskavator itu tidak keluar dari kampung kami. Kemarin ada surat yang ditunjukkan, katanya dari PU untuk memperbaiki jalan. Ya namanya jalan mau diperbaiki, siapa yang menolak," ucap Hendro.
"Jangan ada bahasa nelayan menolak perbaiki jalan. Kalau untuk memperbaiki jalan, masyarakat setuju. Sudah ada yang diperbaiki seperti disiram batu, tapi tidak rampung semuanya," sambungnya.
Mirisnya Hendro mengungkapkan, alih fungsi lahan ini melibat beberapa oknum kepala desa.
"Beberapa oknum kepala desa terlibat dalam alih fungsi ini. Kalau mau alih fungsi jangan di wilayah kami, cari tempat yang lain," ucap Hendro.
Bahkan parahnya, Kepala Desa Halaban sendiri mulanya setuju dengan alih fungsi ini.
"Mulanya kepala desa kami berembuk setuju, setelah masyarakat berontak baru ada klarifikasi bahwasanya kepala desa menolak dan mendukung penghijauan," kata Hendro.
Sedangkan Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya tidak ada mengejakan perbaikan jalan di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban.
"Enggak ada kegiatan kita di sana," ujar Azmi.
Sementara itu, masyarakat Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan alih fungsi.
Diketahui secara umum, alat berat masuk hutan tidak boleh karena merupakan perusakan hutan dan ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi.
Kegiatan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, kecuali jika ada izin dari pemerintah untuk tujuan tertentu seperti pertambangan bawah tanah, pembangunan infrastruktur, atau pembuatan jalur evakuasi kebakaran hutan, dan dilakukan sesuai prosedur perizinan.
Menggunakan alat berat untuk membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan ilegal dan melanggar undang-undang kehutanan.
Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 20 Hari Berlalu, Jasad WNI Asal Langkat yang meninggal Dunia di Kamboja Belum Tiba di Tanah Air |
|
|---|
| Jejak AKP Ghulam Kasat Reskrim Polres Langkat, Pernah Tangkap Anggota DPRD Kasus Judi Sabung Ayam |
|
|---|
| 2 Kasat dan 2 Kapolsek di Langkat Diganti, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| IRT di Langkat Diringkus Polisi seusai Nekat Curi Motor Warga yang Terparkir di Teras Rumah |
|
|---|
| Oknum Kades di Langkat Diduga Nepotisme, Pengamat : Potensi Kongkalikong Korupsi Dana Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hutan-Mangrove-Langkat-bakal-dialihfungsikan_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.