Mahasiswa Demo di DPRD Sumut

MEDAN BERGEJOLAK, Demo Protes Tunjangan Mewah DPR RI Meluas ke Sumut, Massa Bentrok dengan Polisi

Setelah demontrasi besar di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (25/8/2025), aksi serupa kini meluas ke Sumatra Utara (Sumut).

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANISA
DEMO RICUH - Aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR RI di Kantor DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025) berlangsung ricuh. Pihak kepolisian turunkan satu mobil water cannon. Meski begitu, massa aksi yang merupakan mahasiswa dan sejumlah pelajar STM tak kendur menyuarakan tuntutan pembubaran DPR RI. 

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai. Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tunjangan rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya. 

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai. 

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya. 

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu diganti dengan uang Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulan. 

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi. 

Ditetapkan Sri Mulyani

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan, besaran tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp 50 juta ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Misbakhun menyebut banyak dari anggota DPR berasal dari daerah. Sehingga mereka butuh tempat tinggal untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. 

"Rp 50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jumat (22/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved