Medan Terkini

Ngaku Dibegal padahal Motor Dijual, Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap setelah Mencoba Kelabui Polisi

Pria ditangkap polisi lantaran mencoba menipu Polisi dengan cara membuat laporan palsu mengaku dibegal hingga motornya dirampas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/POLSEK MEDAN TEMBUNG
NGAKU DIBEGAL: Tampang 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membuat laporan palsu mengaku dibegal ke Polsek Medan Tembung, Selasa (9/9/2025). Padahal motor milik Febriansyah dijual bodong sebesar Rp 8,5 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria bernama Febriansyah (25) warga M Yakub Lubis, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi di Polsek Medan Tembung akibat ulahnya sendiri.

Ia ditangkap polisi lantaran mencoba menipu Polisi dengan cara membuat laporan palsu mengaku dibegal hingga motornya dirampas.

Namun, karena adanya ketidaksesuaian antara pengakuan dan fakta di lapangan, akhirnya terungkap ternyata perampokan yang dilaporkan Febriansyah cerita fiktif karangannya.

Alhasil, Febriansyah kini meringkuk di tahanan bersama dua orang lainnya yakni Ramadhani Sinaga (33) sebagai terduga penadah dan Beni Irwan (41) sebagai perantara.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, Febriansyah melapor ke Polsek pada 2 September kemarin, ngaku dibegal.

Kesokan harinya personel melakukan penyelidikan, dan mulai curiga adanya ketidaksesuaian antara pengakuan dan temuan di lapangan.

Selanjutnya Polisi menginterogasi Febriansyah, dan ia mengakui  begal yang dilaporkan akal-akalannya saja.

Sepeda motor yang dilaporkan dirampas orang tak dikenal ternyata sudah dijual kepada tersangka Rahmadani melalui perantara Beni Irwan sebesar Rp 8,5 juta.

"Sehingga kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada pelapor tentang apa yang dilaporkan. Dan hasil penyelidikan kita di lapangan, sehingga pelopor jujur bahwa sepeda motor yang dibilang dicuri atau dirampas itu tidak benar,"kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (9/9/2025).

Pengakuan tersangka Febriansyah, ia menjual sepeda motor, lalu membuat laporan dibegal untuk mengindari cicilan kepada pihak leasing yang masih 18 bulan lagi.

Sebab, ia membutuhkan uang untuk tambahan modal usaha.

Akan tetapi, sebelum membuat laporan ke Polisi, tersangka sempat membayar cicilan bulan ini agar pihak leasing mengeluarkan surat untuk dibawa ke Polsek.

"Kendaraan dijual untuk modal tambahan usaha. Dia mengaku dibegal di daerah Tembung," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved