Breaking News

Berita Medan

Berita Foto: Mahasiswa Desak Gerindra Copot Ajie Karim, Langgar Kode Etik Partai Dan DPRD Sumut

Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim, karena dinilai telah melanggar kode etik.

Berita Foto: Mahasiswa Desak Gerindra Copot Ajie Karim, Langgar Kode Etik Partai Dan DPRD Sumut - 10092025_AKSI_DESAK_COPOT_ANGGOTA_DPRD_SUMUT_DANIL_SIREGAR__1_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) menunjukkan poster anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim saat aksi unjuk rasa di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025). Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim terkait viralnya video dugem, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut.
Berita Foto: Mahasiswa Desak Gerindra Copot Ajie Karim, Langgar Kode Etik Partai Dan DPRD Sumut - 10092025_AKSI_DESAK_COPOT_ANGGOTA_DPRD_SUMUT_DANIL_SIREGAR__2_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) meletakkan uang di atas poster anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim saat aksi unjuk rasa di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025). Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim terkait viralnya video dugem, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut.
Berita Foto: Mahasiswa Desak Gerindra Copot Ajie Karim, Langgar Kode Etik Partai Dan DPRD Sumut - 10092025_AKSI_DESAK_COPOT_ANGGOTA_DPRD_SUMUT_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) melakukan aksi unjuk rasa terkait video dugem anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim, di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025). Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut.
Berita Foto: Mahasiswa Desak Gerindra Copot Ajie Karim, Langgar Kode Etik Partai Dan DPRD Sumut - 10092025_AKSI_DESAK_COPOT_ANGGOTA_DPRD_SUMUT_DANIL_SIREGAR__4_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) melakukan aksi unjuk rasa terkait video dugem anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim, di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025). Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut.
Berita Foto: Mahasiswa Desak Gerindra Copot Ajie Karim, Langgar Kode Etik Partai Dan DPRD Sumut - 10092025_AKSI_DESAK_COPOT_ANGGOTA_DPRD_SUMUT_DANIL_SIREGAR__5_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) melakukan aksi unjuk rasa terkait video dugem anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim, di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025). Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut.

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) melakukan aksi unjuk rasa terkait video dugem anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim, di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025). 

Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut

Bagus Permadi menyebutkan bahwa tindakan Ajie Karim melanggar peraturan dan kode etik, baik yang diatur dalam undang-undang maupun internal partai yakni: 

Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.

Aksi dugem Ajie Karim juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjunjung tinggi etika politik. Kode Etik Partai Gerindra: Sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan. 

(sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved