Berita Medan
Berita Foto: Mahasiswa Desak Gerindra Copot Ajie Karim, Langgar Kode Etik Partai Dan DPRD Sumut
Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim, karena dinilai telah melanggar kode etik.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Massa yang tergabung dalam Prisma Unimed dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Medan (FKMKM) melakukan aksi unjuk rasa terkait video dugem anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Ajie Karim, di kantor DPD Gerindra Sumut, Medan, Rabu (10/9/2025).
Aksi tersebut mendesak DPD Gerindra Sumut segera mencopot Ajie Karim sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, karena dinilai telah melanggar kode etik mencoreng marwah partai dan lembaga DPRD Sumut.
Bagus Permadi menyebutkan bahwa tindakan Ajie Karim melanggar peraturan dan kode etik, baik yang diatur dalam undang-undang maupun internal partai yakni:
Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.
Aksi dugem Ajie Karim juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjunjung tinggi etika politik. Kode Etik Partai Gerindra: Sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan.
(sir/tribun-medan.com)
Erfin Resmi Dilantik Jadi Kepala Inspektorat Medan, Rico Waas: Gak Bagus Dievaluasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Kantor Gerindra Desak Ajie Karim Dipecat Usai Video Dugem Viral |
![]() |
---|
Target Medan Rapi dan Nyaman, Rico dan SDABMBK Gencarkan Tanam Kabel Utilitas Bawah Tanah |
![]() |
---|
Porkot Medan ke-15, Peserta Cabor Catur Akan Didominasi Pecatur Muda |
![]() |
---|
Harapan di Hari Literasi Sedunia, Kota Medan Butuh Ruang Nyaman untuk Membaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.