Berita Medan
Tak Tuntas Solusi Problem Parkir dan Jukir, Kini Dishub Medan Sediakan Nomor Aduan
Layanan tersebut hadir untuk menekan pelanggaran serta menjawab keluhan warga yang kerap mengeluhkan ketidakteraturan di jalan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Masalah parkir, juru parkir, hingga PAD parkir Kota Medan tak ada perbaikan, dari tahun ke tahun.
Kepala Dinas Perhubungan yang baru dilantik, Erwin Saleh belum mampu memperbaiki masalah parkir Medan yang banyak ilegal, layanan buruk, tak sesuai tarif dan transparan ke Pendapatan Asli Daerah.
Hendak ditemui langsung Erwin Saleh kerap menghindar.
Saat dilakukan upaya wawancara doorstop, Erwin Saleh pun kerap kabur dengan berbagai alasan sedang ada agenda, Atau mendampingi Wali Kota Medan.
Alhasil, wartawan menemui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Perhubungan, Ami Kholis.
Ami hanya menjelaskan, pihaknya merespons masalah parkir saat ini dengan menyediakan satu nomor layanan pengaduan terpadu bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai persoalan transportasi, lalu lintas, parkir ilegal, PAD parkir, juru parkir ilegardi kota ini.
Layanan tersebut hadir untuk menekan pelanggaran serta menjawab keluhan warga yang kerap mengeluhkan ketidakteraturan di jalan.
Pihaknya memanfaatkan aduan langsung dari masyarakat lewat satu nomor telepon.
“Ini juga untuk mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran-pelanggaran,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis, Rabu (24/9/2025).
Menurut Ami, sebelumnya setiap bidang memiliki kanal pengaduan masing-masing. Namun, sistem itu dianggap tidak efektif.
Karena itu, Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Medan untuk menghadirkan satu pintu pengaduan saja.
Melalui layanan ini, warga bisa menyampaikan aduan terkait lampu penerangan jalan umum yang mati, traffic light yang rusak, parkir berlapis, juru parkir liar, hingga kondisi lalu lintas yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Nomor layanan yang bisa dihubungi masyarakat adalah 0813-6066-003. Aduan dapat dikirim melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
“Laporan yang masuk akan diterima operator utama, kemudian diteruskan ke bidang terkait. Masyarakat juga akan mendapat balasan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut,” jelas Ami.
Ia berharap warga Kota Medan bisa berperan aktif memanfaatkan layanan ini.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhannya. Jadi kalau melihat parkir liar, lampu jalan mati, atau kemacetan karena traffic light rusak, silakan langsung dilaporkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral kasus jukir yang meminta parkir bulanan di Jalan Nibung. Dishub Medan langsung menindak dan mengamankan jukir tersebut, Minggu (21/09) siang.
Sesuai Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024, tidak ada parkir bulanan, yang berlaku hanya sistem parkir per sekali sesuai tarif resmi.
Dishub Medan juga telah menghapuskan kebijakan sistem barcode pembayaran parkir.
Kadis Perhubungan, Erwin Saleh diwawancarai soal kabar adanya Perwal Parkir, penurunan tarif parkir masih enggan memberi keterangan langsung. Padahal sempat beredar wacana penurunan tarif parkir mobil dan motor.
"Nanti ya bang, saya mau dampingi Pak Wali dulu," katanya tergesa-gesa saat diwawancarai Tribun-Medan.com di pendopo Lapangan Merdeka.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
RDP Apartemen The CityView Beroperasi Tanpa SLF, Lailatul Berang Hadapi Dinas Perkimcikataru |
![]() |
---|
Kondisi Ekonomi Makin Berat, APINDO Minta Raperda KTR Medan Tak Bebani Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Tahun Terdakwa Pembuat SIM Palsu di Medan |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pesta Literasi Indonesia 2025 di Medan, Ini Deretan Penulis Ternama yang Akan Meramaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.