Berita Persidangan

6 Program di Padang Lawas Utara Dialihkan demi Bangun Jalan, Kini Terhenti Dikorupsi Topan Ginting

Jaksa Penuntut Umum (KPK) lalu membuka dokumen 6 pekerjaan yang seharusnya masuk dalam program UPTD Gunung Tua. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Tiga saksi kembali dihadirkan dalam perkara korupsi pembangunan jalan dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Akibat pergeseran anggaran yang disahkan lewat Peraturan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, 6 program yang sudah masuk dalam rencana kerja Unit Pelayan Teknis (UPT) Gunung Tua senilai Rp 9 milliar dialihkan. Kini, dua program pembangunan jalan yakni Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru menuju Sipiongot, dihentikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan empat lainnya. 

Fakta itu terungkap saat Ryan Muhammad, selaku Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua, dihadirkan sebagai saksi Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (8/10/2025). 

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu yang memimpin persidangan bertanya kepada Ryan perihal program UPTD Gunung Tua untuk tahun 2025.

"Sebelum adanya pergeseran anggaran ini, apa sebenarnya program kerja UPTD untuk tahun 2025," tanya  hakim. 

Ryan menjelaskan, untuk tahun ini sudah ada 6 program pekerjaan UPTD Gunung Tua pada dua wilayah yakni, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta). 

"Sebenarnya ada 6 program pekerjaan di UPTD. Namun saya lupa untuk jumlah anggaran dan pekerjaan," jawab Ryan. 

Jaksa Penuntut Umum (KPK) lalu membuka dokumen 6 pekerjaan yang seharusnya masuk dalam program UPTD Gunung Tua. 

Ada pun dalam program itu, terdapat 6 pekerjaan mulai dari pembangunan jalan, talun, saluran irigasi hingga jalan arteri. 

Total anggaran yang sudah masuk dalam APBD Sumut untuk 6 pekerjaan tersebut senilai Rp 9,4 milliar. 

Ryan melanjutkan, 6 program tersebut kemudian dihapus dari APBD lantaran dialihkan untuk pembangunan dua jalan yang kini terhenti karena adanya kasus korupsi. 
.


"Untuk dana Rp 9 milliar yang sudah masuk pagu UPTD kalau gak salah ini hilang semua, tak ada sama sekali pekerjaannya dan diubah jadi proyek jalan ketika terjadi pergeseran anggaran sejak Topan Ginting menjabat Kadis PUPR," lanjutnya. 

Hakim pun tampak kesal dengan hal yang terjadi. "Kenapa kalian tidak menjalankan program yang sudah ada saja," tanya hakim. 

Sambil mengangguk, Ryan lalu menjawab hanya menjalankan tugas seperti yang diperintahkan kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Siregar. 

"Siap salah, hanya menjalankan apa yang diperintahkan pimpinan saya, pak Rasuli," ujarnya. 

Diketahui, proyek pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru menuju Sipiongot, dihentikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan empat lainnya. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved